
SERAYUNEWS — Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang menimpa seorang guru di Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, berhasil diungkap cepat oleh jajaran kepolisian. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil diringkus.
Kapolsek Madukara, AKP Munawar, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di gang jalan masuk Lapangan Kenteng, Kelurahan Kenteng.
Korban diketahui seorang guru perempuan berinisial IS (31), warga Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Banjarnegara, yang saat itu tengah bertugas sebagai juri kegiatan Pramuka.
Kejadian bermula ketika korban datang ke lokasi sekitar pukul 07.50 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya di area lapangan.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali ke tempat parkir, namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” ungkapnya, Selasa (12/4/2026).
Korban bersama rekannya sempat berupaya mencari kendaraan tersebut, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Madukara.
Mendapat laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor yang diduga milik korban.
Tim Resmob Polres Banjarnegara bersama Unit Reskrim Polsek Madukara kemudian melakukan penindakan. Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial PO (44) di rumahnya di Desa Limbangan, Kecamatan Madukara.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor, yang nomor rangka dan mesinnya sudah digerinda,” katanya.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar STNK, satu buah kunci letter T, satu unit gerinda beserta mata gerinda, serta satu kaleng cat semprot warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berencana menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Wonosobo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” katanya.