
SERAYUNEWS — Bupati Banjarnegara resmi menolak pengangkatan perangkat Desa Purwasaba. Keputusan ini diambil setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) dari Inspektorat yang menjadi dasar evaluasi proses seleksi.
Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Banjarnegara Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 tertanggal 24 April 2026.
Selain hasil pemeriksaan, keputusan ini juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pj Sekda Banjarnegara Tursiman menjelaskan, secara regulatif pengangkatan perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD Tahun 2024 yang mensyaratkan rekomendasi camat dan persetujuan bupati sebagai dasar penetapan.
Menurut Tursiman, tahapan administratif di Desa Purwasaba sebenarnya telah berjalan. Proses dimulai dari pembentukan panitia penjaringan pada 2 Januari 2026, dilanjutkan seleksi hingga penetapan hasil yang dituangkan dalam berita acara pada 12 Februari 2026.
Namun, setelah pengumuman hasil seleksi pada 14 Februari 2026, sejumlah peserta mengajukan sanggahan.
“Setelah pengumuman hasil seleksi pada 14 Februari 2026, ada sanggahan dari sejumlah peserta yang mempersoalkan pelaksanaan tahapan penjaringan,” katanya.
Meski ada sanggahan, pada 18 Februari 2026 kepala desa tetap mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada bupati setelah memperoleh rekomendasi camat.
Sanggahan peserta kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi pada 23 Februari dan 9 Maret 2026. Namun, forum tersebut belum menghasilkan kesepahaman.
Camat selanjutnya melaporkan kondisi tersebut sekaligus mengajukan permohonan pemeriksaan khusus kepada Inspektorat untuk memastikan fakta dalam proses seleksi.
“Menindaklanjuti hal itu, Bupati Banjarnegara memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus yang dimulai pada 17 Maret 2026. Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi secara menyeluruh dan objektif, bukan untuk merugikan pihak tertentu,” katanya.
Tursiman menegaskan, hasil pemeriksaan khusus menjadi dasar utama bagi bupati dalam mengambil keputusan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut seharusnya memperkuat keputusan panitia penjaringan.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan, maka hasil pemeriksaan menjadi dasar penolakan sekaligus bahan evaluasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, Bupati akhirnya memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba,” ujarnya.
Keputusan ini menegaskan pentingnya proses seleksi perangkat desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah daerah menekankan bahwa setiap tahapan harus berjalan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan polemik serta menjamin keadilan bagi seluruh peserta.