Cilacap, serayunews.com
Atauran diperbolehkannya mudik lokal tersebut, setelah pemerintah dari lima kabupaten wilayah Banyumas Raya, mengadakan pertemuan dan sepakat menjadi wilayah khusus atau wilayah yang masih berhubungan di luar 8 wilayah aglomerasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau mudik lokal seperti Solo raya saja, Semarang raya saja, Banyumas raya ya silahkan, dalam satu wilayah itu saja, luar Banyumas Raya tidak boleh,” kata Bupati.
Selain itu, Bupati juga melarang kepada ASN dan masyarakat Cilacap yang mudik ke luar daerah. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat di perantauan, agar tidak mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini.
“Pandemi belum berakhir, yang di luar daerah jangan mudik dulu, demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah ( BKPPD) Cilacap Warsono mengharapkan ASN bisa menjadi Contoh masyarakat, dan taat terhadap aturan, sehingga kasus Covid di Cilacap bisa dikendalikan.
Menurut Warsono, pihaknya juga sudah membuat surat edaran terkait dengan pemangkasan cuti berasama menjadi satu hari. Serta Edaran tersebut mengacu kepada Menteri PANRB.
Sementara itu, aturan revisi cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dalam SKB disebutkan, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari yakni tanggal 12 Maret, cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad. Sedangkan tanggal 17, 18, 19 Mei merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan tanggal 27 Desember adalah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara itu, cuti bersama yang tidak dipangkas, yakni tanggal 12 Mei yaitu Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember merupakan Hari Raya Natal 2021.
Meskipun cuti berama Hari Raya Idul Fitri dipangkas, namun secara perhitungan dan kelander libur nasional, libur ASN selama Idul Fitri mulai tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 atau selama lima hari.