
SERAYUNEWS- Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan polemik pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun aturan ketatanegaraan.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya perdebatan publik terkait pembelian sapi kurban Presiden melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.
Menurut Prof Niam, penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban bagi masyarakat justru memiliki dasar kuat dalam tradisi hukum Islam.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i itu tidak ada soal,” kata ulama yang akrab disapa Prof Niam, dalam keterangannya di laman resmi MUI, Kamis (28/5/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, konsep kurban oleh pemimpin negara telah disebutkan dalam hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Dalam praktik pemerintahan modern, kata dia, APBN dapat dipahami sebagai bentuk kontemporer dari Baitul Mal atau kas negara pada masa Islam klasik.
Karena itu, sapi kurban yang dibeli menggunakan anggaran negara tetap sah secara agama selama diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Dalam konteks ini, tentu APBN (digunakan) untuk didistribusikan kepada masyarakatnya. Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat, dan itu tidak ada soal secara syar’i,” sambungnya.
Prof Niam juga mengajak masyarakat memahami kebijakan tersebut dari sudut pandang teknis pemerintahan. Ia menilai pengadaan sapi kurban melalui Banpres pada dasarnya memiliki mekanisme yang sama seperti penyaluran bantuan sosial.
Menurutnya, negara selama ini menggunakan anggaran APBN untuk membeli kebutuhan pokok yang kemudian dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat. Skema pembelian sapi kurban dinilai tidak berbeda.
Dia menjelaskan, jika negara bisa membeli sembako untuk masyarakat melalui bansos, maka pembelian sapi kurban untuk rakyat juga tidak menjadi persoalan.
Dia menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan anggaran dalam program tersebut karena seluruh distribusi dilakukan untuk kepentingan publik.
Lebih lanjut, Prof Niam menyebut momentum Idul Adha sangat relevan untuk menyalurkan bantuan dalam bentuk pangan kepada masyarakat, terutama daging kurban yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.
Selain membantu masyarakat, kebijakan itu juga dinilai dapat memperkuat syiar dan semarak perayaan Idul Adha di berbagai daerah.
“Momentum Idul Adha menjadi waktu yang tepat agar anggaran negara bisa langsung dirasakan masyarakat dalam bentuk pangan. Ini juga memperkuat syiar keagamaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik ramai memperdebatkan penggunaan dana APBN dalam pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto. Sebagian mempertanyakan aspek hukum dan etika penggunaan anggaran negara untuk kebutuhan kurban.
Namun, penjelasan resmi dari MUI menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menyalahi prinsip syariat maupun tata kelola pemerintahan selama tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat luas.