SERAYUNEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) haramkan produk yang ada kaitannya dengan agresi Israel ke Palestina.
Setelah ramai seruan untuk boikot produk Israel karena di-curigai turut andil dalam dukungan serangan ke Palestina kini MUI benar-benar telah mengeluarkan fatwa.
Fatwa MUI tentang mengharamkan dukungan pada Israel atas serangannya ke Palestina tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” bunyi fatwa ketentuan hukum poin keempat seperti dikutip, Jumat 10 November 2023.
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
MUI pun mengeluarkan imbauan agar umat Islam menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel dan segala pihak yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Hal ini dapat di-artikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat muslim di Indonesia tidak lagi memakai produk-produk yang terkait dengan Israel.
BDS (Boycott, Divestment, Sanctions) Movement telah merilis daftar merek produk yang di-sebutnya sebagai produk Israel atau terkait dengan Israel.
Adanya BSD ini adalah pergerakan kebebasan, keadilan, dan kesetaraan untuk Palestina salah satunya dengan stop untuk membeli dan memakainya sebagai bentuk aksi bela Palestina.
Dalam list yang di-rilis oleh BDS gerai kopi terkenal di Indonesia dan dunia ini termasuk dalam produk Israel yang diboikot.
HP (Hewlett Packard) menyediakan sistem ID biometrik yang membantu Israel untuk membatasa pergerakan Palestina sehingga masuk daftar boikot.
Kosmetik Ahava diproduksi di lokasi yang merupakan pemukiman ilegal Israel sehingga masuk daftar boikot .
Keter adalah produsen dan pemasar produk rumah tangga dan kebun yang berbasis resin Israel.
Restoran cepat saji yang menyajikan menu ayam dan burger yang sangat populer di Indonesia juga masuk dalam daftar boikot karena di-anggap mendukung Israel.
Danone memegang saham perusahaan makanan Strauss Group Israel senilai 20%. Perusahaan produk makanan ini sebenarnya berasal dari Prancis.
Tivall adalah perusahaan asal Israel yang memasok produk pengganti daging dan juga sayur-sayuran termasuk fillet, burger, schnitzel jagung, irisan daging ayam, nugget ayam sayuran, dan jagung vegan bites
Coca-cola adalah perusahaan multinasional Amerika yang memiliki peternakan sapi perah di pemukiman ilegal Israel
Eden Spring memproduksi Air mineral yang diproduksi berasal dari mata air Salukia di Dataran Tinggi Golan Suriah yang ditempati secara ilegal.
Soda Stream adalah perusahaan manufaktur yang melakukan diskriminasi dan penganiayaan terhadap pekerja Palestina. Basis dari perusahaan ini ada di Israel.
Sebagai perusahaan manufaktur industri terbesar di Eropa, Siemens yang akan menghubungkan jaringan listrik Israel dengan Eropa.
AXA adalah perusahaan asuransi multinasional asal Prancis namun berinvestasi di bank-bank Israel sehingga masuk dalam daftar boikot.
Puma merupakan perusahaan multinasional Jerman yang memproduksi alas kaki, pakaian, dan aksesori atletik, dan kasual tapi menjadi sponsor Asosiasi Sepak Bola Israel.
Demikian fatwa MUI yang menyebutkan bahwa haram untuk membeli atau memakai produk yang berkaitan dengan serangan Israel ke Palestina
Sebaliknya, dalam fatwa MUI tertanggal 8 November 2023 itu ada 3 rekomendasi yang diberikan untuk umat Islam dan pemerintah.
Pertama, MUI menghimbau agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina antara lain melalui gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan Palestina, dan melakukan salat ghaib bagi syuhada Palestina.
Kedua, MUI menghimbau pemerintah agar mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Antara lain, melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendesak Israel menghentikan agresinya.
Ketiga, umat Islam secara maksimal menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang pendukungnya.
Sekian info tentang fatwa MUI dan juga produk Israel yang diboikot dan ada di Indonesia.***