
JAKARTA, SERAYUNEWS – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kerap dimeriahkan dengan berbagai kegiatan kemasyarakatan, mulai dari perlombaan hingga karnaval dan pawai di jalan raya.
Namun, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar pelaksanaan perayaan tersebut tetap menjaga norma etika dan tidak melanggar syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.
Peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir.
Dalam keterangannya yang dikutip dari laman MUI, Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa aturan mengenai cara berbusana ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” tegas Kiai Muiz Ali.
Larangan ini berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
Oleh karena itu, praktik pengisian acara karnaval Agustusan dengan penampilan menyerupai lawan jenis tidak dapat dibenarkan atas alasan hiburan semata.
Selain melanggar syariat Islam, Komisi Fatwa MUI juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari fenomena penggunaan busana lawan jenis pada era modern saat ini. Menurut penilaian MUI, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.
Fenomena ini dikhawatirkan dapat mengikis batasan moral dan norma sosial di tengah masyarakat jika dibiarkan menjadi hal biasa dalam agenda tahunan warga.