SERAYUNEWS – Pemerintah telah menetapkan, hanya ada 4 pengguna yang berhak menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg. Hal tersebut bakal berlaku, mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, pembelian Elpiji 3 Kg hanya boleh untuk pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Bagi pengguna Elpiji 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar.
Langkah tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian Elpiji 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi, dapat di nikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Selanjutnya, LPG Tabung 3 Kg ini memiliki sasaran pengguna berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Pertama, rumah tangga yang menggunakan LPG, untuk memasak dalam lingkup rumah. Kedua, Usaha Mikro (UM) Sasaran, merupakan pengguna LPG Tabung 3 kg dengan usaha produktif milik perorangan.
Berikutnya nelayan sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Kemudian yang terakhir adalah petani sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG, untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Pendataan pengguna gas elpiji 3 kg ini, berlangsung sejak 1 Maret 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Masyarakat hanya butuh menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dalam mendaftar sebagai pengguna gas elpiji 3 kg.
Pendataan di lakukan melalui sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina. Lalu, bisa mengecek statusnya di sub penyalur atau pangkalan resmi, untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg atau belum.
Masyarakat yang masuk database, bisa membeli elpiji 3 kg dengan cara menunjukkan KTP.***