Berikut beberapa keunggulan membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi:
Kualitas Terjamin – Gas yang dijual di pangkalan resmi telah melalui proses pengawasan sehingga lebih aman dan tidak berisiko dicampur dengan zat berbahaya.
Harga Sesuai Ketentuan Pemerintah – Berbeda dengan pengecer, pangkalan resmi menjual LPG 3 Kg dengan harga yang sudah ditetapkan, sehingga masyarakat tidak mengalami kenaikan harga yang tidak wajar.
Isi Gas Sesuai Takaran – Membeli dari pangkalan resmi memastikan isi gas tidak dikurangi atau mengalami penyusutan akibat penyalahgunaan.
Cara Mencari Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Terdekat
Untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan pangkalan LPG 3 Kg, PT Pertamina Patra Niaga telah menyediakan layanan pencarian lokasi agen atau pangkalan resmi secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Klik tanda panah pada kolom “Lokasi Pangkalan Terdekat”.
Masukkan lokasi atau aktifkan fitur GPS untuk menampilkan daftar pangkalan di sekitar Anda.
Lihat Rute dan Kunjungi Pangkalan
Setelah menemukan lokasi pangkalan resmi terdekat, klik “Rute” untuk mendapatkan petunjuk arah.
Datang langsung ke pangkalan tersebut untuk membeli LPG 3 Kg dengan harga resmi.
Alternatif Cara Cek Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat
Selain melalui situs resmi, masyarakat juga dapat mencari informasi lokasi pangkalan LPG 3 Kg dengan beberapa cara berikut:
Menghubungi Call Center 135 – Pertamina menyediakan layanan informasi pangkalan resmi yang bisa diakses melalui nomor 135.
Bertanya ke Kelurahan atau RW Setempat – Beberapa pangkalan LPG 3 Kg telah terdaftar secara administratif dan informasinya dapat diakses melalui perangkat desa.
Menggunakan Google Maps – Dengan mengetik kata kunci “Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat” di Google Maps, pengguna bisa menemukan lokasi pangkalan terdekat yang sudah terdaftar.
Bisakah Warung Kecil Menjual LPG 3 Kg?
Pemilik warung atau pengecer tetap dapat menjual LPG 3 Kg, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan izin resmi.