SERAYUNEWS – Kementerian ESDM mengusulkan kepada Pertamina, untuk mengangkat warung kecil sebagai sub penyalur resmi dari penjualan LPG 3 Kg.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mustika Pertiwi, menyampaikan hal itu, Selasa (16/1/2024) di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta.
Dia mengatakan, kebijakan pengetatan pembelian LPG 3 Kg dengan wajib menggunakan KTP belum berjalan maksimal.
Masih banyak warung atau pengecer yang bebas menjualnya. Sehingga, pihaknya memberikan masukan terkait hal tersebut.
Dalam usulannya, nantinya bisa adanya pengaturan radius dari satu pangkalan ke pangkalan lainnya.
“Kami sudah mengusulkan ke Pertamina, pengecer-pengecer yang ada sebaiknya dapat di angkat menjadi subpenyalur/pangkalan. Di atur saja jaraknya, misal tiap 1 km itu ada 1 pangkalan,” kata Mustika Pertiwi sebagaimana rilis Kementerian ESDM, Rabu (17/1/2024), di kutip serayunews.com.
Mustika menjelaskan, tahapan awal transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran di lakukan melalui pendataan KTP pengguna. Dengan demikian, pendataan itu tidak sampai ke level pengecer atau warung.
“Warung atau pengecer itu membeli LPG di pangkalan, jadi mereka pun terdaftar di situ. Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli dalam jumlah besar, misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus di atur,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar warung bisa di sulap menjadi subpenyalur/pangkalan resmi. Mustika meminta agar Pertamina, mengidentifikasi warung-warung dengan penjualan LPG Tabung 3 Kg skala besar.
“Mungkin di identifikasi mana pengecer yang mendistribusikan paling banyak itu diangkat menjadi satu pangkalan supaya resmi. Kalau begitu kan bisa terdata,” ujarnya.
Sementara itu, implementasi pembelian LPG Tabung 3 Kg dengan KTP hingga saat ini masih belum maksimal. Berdasarkan data Kementerian ESDM per 31 Desember 2023, total NIK yang terdaftar baru 31,5 juta.
Angka tersebut, masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1 s.d. 7 sebanyak 189,2 juta NIK.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM masih memberi kesempatan bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk mendaftar.***