
SERAYUNEWS- Mulai 2 Februari 2026, peta kepemilikan tanah di Indonesia akan berubah bagi jutaan pemegang surat tanah adat seperti girik, petok D, dan letter C.
Dokumen yang selama ini menjadi pegangan turun-temurun itu tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah oleh negara.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut, alat bukti tertulis untuk tanah bekas hak barat dan sejumlah surat tanah adat tak lagi sah jika tidak masyarakat daftarkan menjadi sertifikat.
Artinya, girik, letter C, petok D, dan dokumen sejenis tidak bisa lagi berlaku sebagai dasar transaksi, jual beli, maupun pembuktian hak milik di hadapan negara.
Status tanah yang tidak kunjung didaftarkan bahkan berisiko dianggap dikuasai langsung oleh negara.
Meski tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan, pemilik girik tidak perlu panik. Kementerian ATR/BPN menegaskan, girik dan dokumen adat lain masih bisa menjadi alas hak untuk mendaftar sertifikat.
Syaratnya, tanah tersebut memang dikuasai dan dikuatkan oleh saksi serta pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Langkah pertama bagi pemilik girik adalah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor pertanahan setempat.
Pemohon akan mengisi formulir, melampirkan fotokopi identitas, surat pernyataan kepemilikan, serta dokumen alas hak seperti girik atau letter C.
Surat pernyataan biasanya berisi riwayat penguasaan tanah dan batas-batasnya, yang diperkuat minimal dua orang saksi dan diketahui kepala desa atau lurah.
Setelah berkas lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan data fisik maupun yuridis di lapangan.
Biaya mengurus SHM berdasarkan luas tanah, lokasi, dan peruntukannya. Komponen pembayaran ke BPN umumnya mencakup biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah.
Sebagai ilustrasi, untuk tanah seluas 500 meter persegi di kawasan nonpertanian di Jawa, estimasi biaya resmi di kantor pertanahan sekitar Rp250.000 dengan rincian Rp200.000 untuk pengukuran dan Rp50.000 untuk pendaftaran.
Simulasi contoh lain adalah biaya resmi di BPN untuk luas 500 meter persegi bisa mencapai sekitar Rp897.000, tergantung komponen pengukuran dan pemeriksaan.
Pemerintah menyediakan sarana digital bagi masyarakat yang ingin menghitung estimasi biaya secara mandiri.
Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa mengecek secara rinci melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini membantu warga mempersiapkan anggaran sebelum datang ke kantor pertanahan, sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar.
Informasi resmi juga dapat masyarakat akses melalui laman Kementerian ATR/BPN dan kanal edukasi lembaga tersebut.
Sejumlah kampanye publik mengingatkan pemilik girik dan surat adat lain agar tidak menunda proses sertifikasi hingga mendekati Februari 2026.
Lonjakan pemohon menjelang tenggat mungkin akan membuat antrean makin panjang dan proses menjadi lebih lama.
Dengan mengurus SHM lebih awal, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya sekaligus perlindungan dari sengketa di kemudian hari.
Sertifikat hak milik juga mempermudah proses jual beli, waris, maupun pengajuan kredit dengan jaminan tanah.***