
SERAYUNEWS – Isu mengenai sertifikat dan surat tanah yang tidak lagi berlaku mulai tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami jenis dokumen kepemilikan tanah yang harus segera didaftarkan agar memperoleh kepastian hukum.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut, masyarakat diberikan waktu lima tahun sejak PP berlaku, yaitu hingga 2 Februari 2026, untuk mendaftarkan tanah yang masih menggunakan bukti kepemilikan lama.
Langkah ini penting, khususnya bagi pemilik tanah adat atau tanah yang masih berstatus belum bersertifikat, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari dan memperoleh perlindungan hukum yang kuat.
Berikut jenis dokumen tanah yang tidak lagi diakui sebagai bukti hak kepemilikan apabila belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN):
Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan catatan administrasi atau bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu, bukan sertifikat hak atas tanah sebagaimana diatur dalam sistem hukum pertanahan nasional.
Karena tidak terdaftar secara resmi di BPN, kedudukan hukumnya lemah dan rawan menimbulkan sengketa.
Pemerintah mendorong konversi seluruh bukti lama tersebut menjadi sertifikat resmi, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai, sesuai peruntukannya.
Sertifikat yang diterbitkan BPN memiliki kekuatan hukum tertinggi dan memberikan kepastian serta perlindungan penuh kepada pemilik tanah.
Berikut alur umum pengurusan sertifikasi tanah dari surat lama ke sertifikat resmi:
Pemohon mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat dengan melampirkan:
Petugas BPN akan melakukan pengukuran langsung di lokasi. Pemohon wajib hadir untuk menunjukkan batas-batas tanah.
Hasil pengukuran dituangkan dalam peta bidang dan disahkan sebagai data fisik resmi.
BPN bersama aparat desa meneliti riwayat kepemilikan tanah untuk memastikan tidak ada sengketa.
Data permohonan diumumkan selama ±14 hari di kantor desa dan kantor pertanahan untuk memberi kesempatan keberatan dari pihak lain.
Jika tidak ada sanggahan, BPN menerbitkan keputusan pemberian hak atas tanah.
Pemohon melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai nilai yang ditetapkan.
BPN menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Proses normal memakan waktu sekitar 1–3 bulan tergantung kelengkapan berkas dan kondisi lapangan.
Masyarakat diimbau tidak menunda proses pendaftaran tanah. Dengan mensertifikatkan tanah sebelum batas waktu 2 Februari 2026, hak kepemilikan akan tercatat secara sah, kuat secara hukum, serta terlindungi dari risiko sengketa di masa depan.