
SERAYUNEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sejumlah bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku secara hukum mulai tahun 2026.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri ATR Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 76A.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tanah-tanah bekas hak adat wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak peraturan diundangkan, yakni sejak 2 Februari 2021.
Artinya, mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah adat yang belum dikonversi menjadi sertifikat tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan.
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa dokumen tanah adat selain sertifikat tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan sah.
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujarnya kepada awak media pada awal Januari 2026.
Meski demikian, sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dibatalkan atau dicabut kecuali melalui putusan pengadilan.
Oleh karena itu, masyarakat yang masih memegang bukti kepemilikan lama diwajibkan segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti hukum yang diakui negara.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, berikut dokumen yang harus segera dikonversi menjadi SHM:
Girik merupakan bukti administrasi pajak tanah pada masa lalu. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), girik tidak lagi menjadi bukti hak milik, melainkan hanya dasar pendaftaran.
Mulai 2026, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan jika belum didaftarkan menjadi sertifikat.
Petok D adalah dokumen pembayaran pajak tanah pada masa lampau yang dulu sering dianggap sebagai bukti kepemilikan.
Saat ini, Petok D hanya berfungsi sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.
Dalam Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah adat meliputi girik, petuk, dan Letter C.
Pemilik Letter C wajib mendaftarkan tanahnya maksimal lima tahun sejak aturan berlaku, yaitu paling lambat 2 Februari 2026.
Verponding merupakan bukti pajak tanah era kolonial Belanda. Mulai 2026, dokumen ini tidak lagi diakui sebagai alat bukti hukum, melainkan hanya sebagai petunjuk riwayat penguasaan tanah.
Menurut KBBI, kekitir adalah tanda kepemilikan sekaligus bukti besaran pajak tanah. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, kekitir tidak dapat lagi digunakan sebagai bukti hak milik.
Papil adalah catatan pajak dan kepemilikan tanah yang fungsinya serupa dengan kekitir. Mulai 2026, papil juga tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang bukti tanah lama untuk segera mengurus pendaftaran tanah dan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM merupakan satu-satunya bukti hak atas tanah yang diakui secara penuh oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta melindungi hak masyarakat atas tanahnya di kemudian hari.