SERAYUNEWS – Mulai 4 Januari 2024, Dinas Perhubungan Banyumas mulai layani uji KIR gratis kendaraan berat atau angkutan umum. .
Pemilik kendaraan hanya perlu datang ke lokasi uji KIR, dengan membawa kendaraan dan surat-surat kelengkapannya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinhub Banyumas, Muhammad Soleh Wibowo menjelaskan, uji KIR gratis ini berlaku untuk semua Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU). Kendaraan KBWU ini meliputi angkutan barang, penumpang dan angkutan khusus.
Uji KIR ini berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu juga sesuai Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Meski gratis, prosedur pengecekannya tetap sama. Pemilik kendaraan membawa kendaraannya ke tempat uji KIR, kemudian akan petugas akan mengecek kendaraan menggunakan alat.
“Kalau tidak laik, nanti kita berikan Surat Keterangan Tidak Lulus atau SKTL. Komponennya apa saja yang kurang, nanti akan ada uji dengan alat, terlihat apa saja yang kurang seperti lampu, spidometer dan lainnya,” ujarnya.
Selama tahun 2023, pemohon Uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Banyumas setiap bulannya mencapai puluhan kendaraan.
“Jumlahnya fluktuatif, rata-rata selama 2023 per bulannya bisa sampai 60 kendaraan,” katanya.