
SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana menerapkan kebijakan baru berupa pencantuman label Nutri Grade pada kemasan makanan dan minuman mulai tahun 2026.
Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk membantu masyarakat memahami kandungan gizi dalam produk pangan sekaligus mendorong pola konsumsi yang lebih sehat.
Penerapan label tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, setiap produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di pasaran nantinya diwajibkan menampilkan informasi Nutri Grade.
Meski bersifat wajib, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku industri agar dapat mempersiapkan sistem pelabelan sesuai standar yang ditetapkan.
BPOM juga tengah menyusun aturan teknis pelaksanaan label ini, termasuk desain, tata letak, serta metode perhitungan kandungan gizi produk.
Langkah ini dilakukan agar penerapan Nutri Grade berjalan seragam dan dapat dipahami dengan mudah oleh konsumen.
Nutri Grade merupakan sistem klasifikasi yang berfungsi memberikan gambaran kualitas gizi suatu produk makanan atau minuman.
Label ini dirancang untuk membantu konsumen mengetahui tingkat kandungan gula, garam, dan lemak jenuh dalam produk yang dikonsumsi.
Melalui label tersebut, konsumen dapat menilai apakah suatu produk termasuk kategori sehat, cukup aman, atau sebaiknya dibatasi konsumsinya.
Sistem ini juga menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menekan angka penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, stroke, dan penyakit jantung.
Ketiga kandungan nutrisi, yakni gula, garam, dan lemak, menjadi fokus utama karena konsumsi berlebihan terhadap zat tersebut telah terbukti meningkatkan risiko berbagai penyakit kronis.
Dengan adanya label Nutri Grade, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dalam memilih produk pangan sehari-hari.
Label Nutri Grade akan menggunakan sistem pengelompokan berdasarkan kode huruf yang disertai warna tertentu.
Setiap kode menggambarkan kualitas gizi produk, sehingga memudahkan konsumen memahami informasi secara cepat tanpa harus membaca detail tabel gizi.
Kategori pertama adalah huruf A yang ditandai dengan warna hijau tua. Produk dalam kategori ini dianggap memiliki kualitas gizi paling baik karena mengandung gula sangat rendah serta kadar lemak jenuh minimal.
Kategori kedua adalah huruf B dengan warna hijau muda. Produk dalam kelompok ini masih tergolong sehat dan relatif aman dikonsumsi karena kandungan gula dan lemak jenuhnya masih dalam batas wajar.
Kategori berikutnya adalah huruf C dengan warna kuning atau oranye. Produk dalam kategori ini memiliki kandungan gula dan lemak yang lebih tinggi sehingga disarankan untuk dikonsumsi secara terbatas.
Kategori terakhir adalah huruf D yang diberi warna merah. Produk dengan label ini mengandung kadar gula dan lemak jenuh paling tinggi sehingga tidak dianjurkan untuk dikonsumsi secara rutin.
Dalam penerapannya, label Nutri Grade di Indonesia akan mengacu pada standar ilmiah internasional Codex Alimentarius. Standar tersebut digunakan secara global sebagai pedoman keamanan pangan dan informasi gizi.
Dengan mengikuti standar internasional, penilaian kualitas gizi produk tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh produsen. Penetapan kategori harus melalui metode pengukuran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Selain meningkatkan kualitas informasi bagi konsumen, penggunaan standar internasional juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap label pangan.
Konsep pelabelan Nutri Grade sebenarnya telah diterapkan di beberapa negara, salah satunya Singapura. Di negara tersebut, sistem serupa digunakan terutama pada produk minuman kemasan.
Singapura menggunakan pengelompokan huruf A hingga D berdasarkan kandungan gula dan lemak jenuh. Produk dengan kategori rendah gula dan lemak mendapat label terbaik, sedangkan produk dengan kandungan nutrisi tinggi diberikan label peringatan agar konsumsi dibatasi.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa sistem pelabelan gizi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih makanan sehat. Hal ini menjadi salah satu alasan Indonesia mengadaptasi sistem serupa.
Dengan segera diberlakukannya kebijakan Nutri Grade, masyarakat diimbau mulai membiasakan diri membaca label gizi pada kemasan produk. Pemahaman terhadap informasi nutrisi menjadi langkah awal dalam menjaga kesehatan jangka panjang.
Pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat dapat memahami fungsi dan manfaat label Nutri Grade.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi sarana edukasi kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.***