Purbalingga, serayunews.com
“Mulai hari ini jajaran ASN di unit kerja masing-masing melaksanakannya. Selain hari Senin, lagu Indonesia Raya juga diperdengarkan pada tanggal 17 setiap bulannya. Pelaksanaannya pada pukul 10.00 WIB atau pada pagi hari sebelum memulai aktivitas,” kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Senin (28/6/2021).
SE tersebut dikirimkan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Badan/Dinas/Kantor, Direktur RSUD, Para Camat, Pimpinan/Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD dan Pimpinan Perusahaan Swasta.
Dalam SE disebutkan bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Selanjutnya kepada para Camat diminta untuk meneruskan edaran tersebut kepada Lurah/Kepala Desa di wilayahnya masing-masing.
“Kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme serta memperkuat persatuan,” terang Tiwi.
Kasubag Protokol Bagian Humas dan Protokol Setda Purbalingga, Aris Mulyanto dalam kesempatan terpisah menyampaikan SE Bupati Purbalingga tersebut telah ditindaklanjuti dan dilaksanakan mulai hari ini. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada segenap unit kerja dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“ASN di setiap jajaran sudah mulai melaksanakannya,” imbuhnya.