Purwokerto, serayunews.com
Vice President Daerah Operasional (Daop) 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, peraturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Jika sudah divaksin ketiga atau booster, tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19. Namun syarat naik KA Jarak Jauh, untuk vaksin kedua wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau Rapid Tes PCR 3×24 jam. Vaksin pertama juga wajib menunjukan hasil Rapid Tes PCR 3×24 jam. Kemudian untuk yang belum divaksin karena alasan medis, wajib menujukan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif rapid tes PCR 3×24 jam.
“Bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menujukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau Rapid Tes PCR, namun wajib ada pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar dia, Selasa (4/5/2022).
Sementara untuk peryaratan naik KA Lokal dan Algomerasi sedikit berbeda, yakni wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama, tidak wajib menunjukan urat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk keberangkatan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” kata dia.
Selain wajib menunjukan hasil rapid tes, pelanggan KAI juga wajib memenuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang mentuupi hidung dan mulut, kemudian menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan lainnya.