SERAYUNEWS – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 telah mulai dilaksanakan pada 16 Oktober 2024 lalu.
Salah satu materi yang diujikan pada tes SKD adalah Tes Wawasan Kebangsaan yang di dalamnya mencakup tentang hukum, dasar negara, dan lembaga-lembaga pemerintahan.
Di media sosial, ramai para netizen yang telah melaksanakan tes SKD memberikan gambaran terkait dengan materi yang diujikan.
Salah satunya adalah tes TWK yang di dalamnya dikulik lebih dalam terkait dengan wewenang beberapa lembaga pemerintahan yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Yudisial (KY).
Tes TWK yang diujikan pada SKD CPNS 2024 diketahui merupakan jenis soal implementasi dan bukan hafalan.
Namun jangan salah karena soal berbasis implementasi justru dapat menjebak karena semua jawabannya seolah-olah tepat dan benar.
Lalu bagaimana soal terkait dengan wewenang serta tugas MA, MK dan KY tersebut? Ketiganya merupakan Lembaga Yudikatif yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa Lembaga Eksekutif seperti Presiden dan Wakil Presiden melakukan tugasnya dengan baik.
Namun bagaimana wewenang dan tugas dari masing-masing Lembaga Yudikatif tersebut? Cek berikut ini.
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memegang kendali atas peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Peran utama MA adalah mengawasi dan memutus perkara di tingkat kasasi serta mengawasi jalannya peradilan di bawahnya agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga konstitusi atau “the guardian of the constitution.”
Lembaga ini lahir berdasarkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan memiliki tugas khusus yang berkaitan langsung dengan konstitusi serta urusan tata negara.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim.
Berbeda dengan MA dan MK yang memegang fungsi peradilan, KY lebih berfokus pada pengawasan dan penegakan etika di kalangan hakim.
Demikianlah perbedaan wewenang antara tiga lembaga peradilan atau lembaga yudikatif di Indonesia yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi hingga Komisi Yudisial.***