SERAYUNEWS – Muncul rumor bakal ada pasangan calon bupati-wakil bupati yang akan mendaftarkan diri, pada masa perpanjangan pendaftaran oleh KPU Banyumas.
Jika hal itu benar terjadi, maka Pilkada di Banyumas tidak hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Sehingga fenomena lawan kotak kosong tidak jadi dialami. Sebab, sampai batas akhir masa pendaftaran, hanya ada pasangan Sadewo – Lintarti yang mendaftar.
Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok, Saefudin, pada whatsapp grup (WG) Banyumas Bebas Bicara (BBB), menuliskan ‘Sore Kie Ana Ulama Banyumas diundang Nang Tokoh Nasional lan Elit Partai,’
‘Jere Miki Telpon Ming Inyong Arep Rempugan Calon Bupati lan Wakil Bupati…..
Moga2 Ngesuk ana Kabar Sing Apik kanggo Banyumas’
Bahkan ketika dihubungi wartawan, Saefudin tidak menampik jika dirinya secara langsung juga telah diminta oleh salah satu pihak untuk bersedia menjadi bakal calon wakil bupati. “Tapi saya menolak,” kata Saefudin, Sabtu malam.
Dia mengaku belum mengetahui siapa bakal calon yang sedang berupaya untuk melobi ke Jakarta, supaya sesuai ketentuan tetap bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Banyumas.
“Soal siapa yang dimaksud sedang melakukan upaya itu, saya belum tahu secara pasti,” kata Ketua Satria Praja Kabupaten Banyumas ini.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati mulai 2 hingga 4 September 2024. Keputusan ini diambil karena hingga penutupan pendaftaran pada Kamis (29/8/2024), hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar, yaitu Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.
Sehari setelah penutupan masa pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, KPU Banyumas segera melakukan Sosialisasi perpanjangan penerimaan pendaftaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024, pada Jumat (30/8/2024).
Ketua KPU, Rofingatun Khasanah mengatakan, sosialisasi itu terkait dengan masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas untuk Pilkada Banyumas 2024, dikarenakan hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar selama periode pendaftaran sebelumnya, 27 hingga 29 Agustus 2024.
Perpanjangan penerimaan pendaftaran tersebut, mengacu pada aturan pasal 134 PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan bupati dan wakil bupati dan pasal 135 PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan pencalonan, yang berbunyi :
a. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;
b. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
Rofingatun menerangkan, di ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 12, disebutkan jika parpol merekomendasikan dua paslon, maka KPU akan melakukan klarifikasi dulu ke DPP partai yang bersangkutan, memastikan paslon mana yang mendapat rekomendasi dukungan pengusulan.
“Kondisi objektif di Banyumas, jika mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 (b), dimana parpol atau gabungan parpol kurang dari 6,5 persen suara sah di pemilu 2024 dapat mencalonkan paslon baru, asalkan dari partai koalisi besar ada yang mendukung paslon baru itu,” terang Ofi.
Pasangan Sadewo-Lintarti yang diusulkan 12 partai meraih jumlah suara lebih dari 1 juta suara sah. Sedangkan sisa partai non parlemen (enam partai), jumlah suara sah sekitar 19 ribu atau 1,8 persen.
“Jadi masih terbuka kemungkinan jika ada parol berpindah dukungan ke paslon yang baru, jika didaftarkan. Misalnya ada seperti ini, ya nanti kami verifikasi dulu ke DPP partainya melalui KPU RI, dan jika benar, nanti juga akan dicabut dukungan ke paslon pertama,” kata dia.