SERAYUNEWS – Inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas terus berkembang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kini, muncul tilang syariah yang diterapkan oleh polisi.
Salah satu terobosan unik ini datang dari Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menerapkan tilang syariah bagi pelanggar lalu lintas.
Program ini menggabungkan pendekatan religius dengan hukum, memberikan warna baru dalam upaya meningkatkan kesadaran berkendara yang aman dan tertib.
Tilang syariah merupakan inovasi dari Polres Lombok Tengah, di mana pengendara yang melanggar aturan lalu lintas diberikan pilihan untuk membaca atau mengaji ayat suci Al-Qur’an sebagai pengganti sanksi tilang konvensional.
Jika pelanggar mampu membaca dengan baik dan benar, mereka hanya akan mendapatkan imbauan tanpa dikenakan denda.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah memperkuat nilai keagamaan di tengah masyarakat dan meningkatkan minat membaca Al-Qur’an.
Selain itu, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang lebih humanis dibandingkan sekadar memberikan sanksi denda.
Dalam pelaksanaannya, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dihentikan oleh petugas dan diminta untuk membaca ayat suci Al-Qur’an.
Jika mereka mampu melakukannya dengan baik, petugas hanya akan memberikan teguran tanpa tilang.
Namun, bagi mereka yang tidak bisa mengaji, sanksi tilang tetap diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Program ini pertama kali diterapkan pada Operasi Zebra Rinjani 2024, sebuah operasi penegakan lalu lintas yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan berkendara di wilayah Lombok Tengah.
Keberhasilan tilang syariah di Lombok Tengah membuka peluang bagi daerah lain untuk menerapkan pendekatan serupa.
Namun, penerapannya tentu harus disesuaikan dengan karakteristik dan budaya lokal masing-masing wilayah.
Beberapa daerah dengan mayoritas penduduk Muslim mungkin bisa mengadopsi kebijakan ini sebagai alternatif pendekatan hukum.
Namun, untuk wilayah yang lebih heterogen, kebijakan ini perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam penerapan hukum.
Tilang syariah merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum lalu lintas yang mengedepankan pendekatan humanis dan religius.
Dengan pelaksanaan yang tepat dan evaluasi berkelanjutan, program ini berpotensi meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat.
Apakah inovasi seperti ini akan diterapkan di daerah lain? Itu masih menjadi pertanyaan.
Namun yang jelas, tilang syariah telah membawa perspektif baru dalam cara polisi menegakkan aturan di jalan raya.
Demikian penjelasan mengenai tilang syariah yang sudah diterapkan di Lombok Tengah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***