
SERAYUNEWS- Di tengah tawaran harga murah di media sosial, transaksi kendaraan bermotor STNK only semakin marak, terutama untuk motor dan mobil bekas.
Pembeli sering tergiur karena selisih harga bisa mencapai jutaan rupiah dibanding kendaraan lengkap dokumen.
STNK only berarti pembeli hanya menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan, tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Faktur Pembelian. Dokumen ini krusial sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan.
Penjual biasanya berdalih BPKB hilang, rusak, atau masih proses di leasing. Namun, realitasnya sering menyembunyikan masalah lebih dalam.
Tanpa BPKB, transaksi jadi ilegal menurut hukum Indonesia. Pembeli berpotensi terjerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Ancaman pidananya adalah penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta sebagai penadah barang.
“Jika suatu hari kendaraan itu dihentikan di jalan atau ditarik debt collector karena masih berstatus kredit, pembelinya bisa terjerat pidana sebagai penadah,” tegas Suwandi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Kendaraan semacam ini sering berasal dari kredit macet, hasil curian, atau bodong. Polisi bahkan membongkar sindikat pemalsuan STNK di Jawa Tengah, mengamankan puluhan motor tanpa dokumen sah.
Bayangkan baru seminggu pakai, tiba-tiba debt collector muncul menarik kendaraan karena masih objek pembiayaan. Hukum tidak melindungi pembeli yang lalai verifikasi legalitas.
Kasus serupa melonjak, mendorong kredit macet di multifinance. OJK pun mengingatkan praktik ini mengancam keamanan aset jaminan dan kepastian hukum.
Nilai jual kembali kendaraan STNK only anjlok drastis karena calon pembeli ragu. Selain itu, keadaan akan sulit juga untuk refinancing atau gadai di lembaga keuangan.
Biaya balik nama atau ganti rugi bisa membengkak, apalagi ternyata mobil hasil premanisme atau pencurian.
“Membeli kendaraan STNK only sama saja membuang uang karena risikonya sangat besar,” tambah Suwandi.
Proses balik nama di Samsat mustahil tanpa BPKB lengkap, sesuai Perpol No. 7/2021. Kendaraan berisiko disita atau diklaim pemilik sah kapan saja.
Asuransi pun menolak klaim karena dokumen tidak lengkap, meninggalkan pemilik tanpa perlindungan. Ini menambah beban finansial tak terduga.
Platform seperti Facebook dan Instagram penuh iklan motor Rp3-4 juta STNK only. Yang sering jadi tipu muslihat adalah minta DP dulu. Komunitas digital mempercepat penyebaran, tapi OJK dan polisi desak penutupan akun ilegal.
Untuk mengindari jebakan penipu, lakukan hal-hal berikut. Selalu cek riwayat kendaraan via Samsat atau aplikasi Cek Mutasi STNK. Beli hanya di dealer resmi atau platform terverifikasi seperti Astra Oto Shop.
Lalu, verifikasi BPKB asli dan lunas kredit melalui leasing terkait. Jika ragu, konsultasi polisi atau APPI untuk hindari penyesalan.
APPI dan Infobank Institute akan melakukan edukasi masyarakat: transaksi resmi wajib dokumen lengkap. Penegakan hukum tegas diperlukan untuk menutup celah ilegal ini.
Polisi mengingatkan, asal-usul kendaraan tak jelas berujung masalah panjang. Lebih baik bayar mahal tapi aman, daripada murah tapi berujung penjara.
Fenomena ini mengancam industri otomotif, tapi kesadaran pembeli kunci solusi. Dengan melihat risiko, calon pembeli bisa ambil keputusan bijak. Hindari godaan murah, prioritaskan legalitas demi ketenangan jangka panjang.***