Cilacap, serayunews.com
Hal itu disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro. Kapolres menyebut bahwa SOP yang dilanggar diantaranya ketika akan berlayar nahkoda kapal tidak melakukan pengecekan kelaikan kapal, serta ijin berlayar yang tidak dilaporkan ke Kantor Kesyahbandaraan setempat.
“Kita tetapkan satu orang tersangka dari nahkoda Kapal, dari hasil penyelidikan ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran yang dilanggar,” ujar Kapolres saat gelar pres rilis di halaman Mapolres Cilacap, Jumat (08/10).
Selain itu, berdasar hasil penyelidikan bahwa dari segi keselamatan, kapal tersebut tidak memenuhi standar keselamatan, dalam hal ini Nahkoda tidak menyediakan pelampung dan tidak meminta kepada penumpang untuk memakai alat keselamatan, serta muatan yang ada di atas kapal yang berlebih.
“Sehingga mungkin karena kelaikan tadi, harusnya kapal diuji kelaikannya, laik atau tidak untuk berlayar tidak dilakukan, sehingga dengan beban yang berat kena arus besar akhirnya oleng dan terbalik,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, Polisi amankan barang bukti yakni pakaian korban, flasdisk file rekaman CCTV dan dokumen Kapal Pengayoman IV.
Atas perbutannya, tersangka SA disangkakan dugaan tindak pidana karena lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu, mewakili dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Ika P Nusantara mengapresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Cilacap beserta jajarannya. Terkait dengan sanki pegawainya, pihaknya masih menunggu proses hukum. Sedangkan untuk penyeberangan saat ini diterapkan peraturan keselamatan yang lebih ketat.
“Kita ada penyeberangan kapal kecil yang mendukung selama ini, karena di Nusakambangan ada 9 unit pelaksana teknis (UPT) Lapas yang setiap hari harus melaksanakan tugas, sekarang peningkatan (keselamatan) menyeberang harus pakai pelampung, sehingga keselamatan petugas menjadi bagian penting,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapal Pengayoman IV terbalik saat akan berlayar dari Dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong Nusakambangan (17/09/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun nahas, saat di tengah perjalanan kapal oleng dan tenggelam. Dari peristiwa itu, dua orang dinyatakan meninggal dunia dan lima penumpang lain selamat. Diketahui kapal tersebut mengangkut 2 dump truk berisi material dan 1 sepeda motor.