Purwokerto, serayunews.com
Dengan pendampingan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Purwokerto, Gema mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tanggal 9 Desember. Sidang pertama rencananya tanggal 16 Desember 2022. Pengacara Gema, Djoko Susanto SH mengatakan, Gema merasa rugi ketika ada parpol yang mencatut nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan. Imbasnya mengakibatkan aktivitasnya sebagai pengacara terhalang.
Selain itu, Gema juga tidak bisa mengikuti rekrutmen perwira prajurit karier TNI serta mengikuti seleksi CPNS akibat namanya tercantum sebagai anggota partai politik. Atas kerugian tersebut, dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materill sebesar Rp 500 juta serta kerugian immaterill Rp2 miliar.
“Sudah kami cek di KPU Banyumas dan benar namanya masuk dalam sistem anggota parpol. Atas dasar tersebut, kita melayangkan gugatan,” kata Djoko, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 65 UU No.27 Tahun 2022 tentang penggunaan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan tertentu. Sementara gugatan terhadap KPU dan Bawaslu, lanjutnya, merupakan betuk pertanggungjawaban negara terkait perlindungan data pribadi warganya.
Pada kesempatan tersebut, Gema menyampaikan, ia mengetahui ada parpol yang mencatut namanya saat ada permintaan KPU Banyumas. Kala itu KPU Banyumas meminta Gema datang ke kantor untuk memverifikasi NIK-nya sebagai anggota salah satu parpol. Gema yang merasa tidak pernah terlibat dengan parpol manapun mengaku terkejut dan meminta agar penyelenggara pemilu menghapus namanya dari keanggotaan salah satu parpol tersebut.
“Saya meminta agar KPU mengapus nama saya dari keanggotaan parpol tersebut tetapi dari pihak KPU mengatakan, yang bisa menghapus hanya KPU Pusat. KPU Banyumas tidak bisa memastikan kapan KPU Pusat menghapus nama saya dari daftar tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan saya,“ kata Gema yang saat ini tercatat sebagai anggota Peradi SAI Purwokerto.
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Banyumas, Hanan Wiyoko membenarkan nama Gema tercantum sebagai anggota salah satu parpol. Pihaknya sudah mengklarifikasi pada yang bersangkutan. Hanya saja kewenangan KPU Banyumas sebatas mengklarifikasi dan mengirimkan berita acara (BA) klarifikasi ke KPU RI.
“Kita sudah mengirimkan hasil klarifikasi yang bersangkutan bersama dengan nama-nama pengadu lain yang namanya juga dicatut parpol, hanya saja untuk penghapusan, itu menjadi kewengan KPU RI,” kata Hanan yang mengaku belum mengetahui terkait Gema yang mendaftarkan gugatan ke PN Purwokerto.