CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Seorang narapidana kasus terorisme Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Pasir Putih Nusakambangan tiba tiba bertindak brutal. Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab diduga menyerang pegawai Lapas dan petugas medis Lapas. Akibat penganiyaan itu pegawai lapas, perawat serta dokter mengalami luka luka di beberapa bagian tubuh dan wajah.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di ruang kamar no 9 Blok A Lapas Pasir Putih yang dihuni Abu Irhab. Awalnya, pelaku mengeluh sakit dan meminta petugas untuk memeriksa kesehatannya. Saat di periksa oleh tim kesehatan, pelaku langsung melakukan penyerangan kepada perawat yang saat itu sedang mengukur tekanan tensi darah. Dia menyerang menggunakan kawat dan menyiram kuah sayur ke wajah petugas.
“Kejadianya sekitar pukul 09.45 WIB di Lapas Pasir Putih Nusakambangan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata dia, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap dokter Lapas yang saat itu sedang mengawasi pemeriksaan. Secara membabi buta pelaku juga menyerang petugas lainya yang saat itu berada di ruang sel pelaku. Setelah kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan dan dimasukan kembali kedalam ruangan selnya.
Saat akan dipindahkan dari blok A ke Blok C, pelaku kembali berulah dan menyerang petugas yang akan membawanya pindah ke sel lain menggunakan kawat.
“Akibat kejadian tersebut beberapa petugas mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan wajah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Cilacap, Polsek Cilacap Selatan dan anggota Pos Polisi Nusakambangan mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Petugas berhasil menyita satu buah potongan kawat ukuran 6 inci dan satu buah gelas cangkir melamin warna coklat bertangkai. Barang bukti itu diduga digunakan oleh pelaku untuk menyerang petugas.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti lainnya dan untuk mempertanggung jawabkanperbuatanya pelaku dijerat pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab ditangkap Densus 88 pada 8 Mei 2011. Pengadilan Negeri Tanggerang memvonis teroris kelompok Sukoharjo ini pada 2012 dengan hukuman 7 tahun penjara.