SERAYUNEWS – Kawasan pertokoan Stasiun Timur Purwokerto bakal segera dibongkar. PT KA Properti Manajemen (KAPM) telah meminta para anggota Paguyuban Pengusaha Pertokoan Stasiun Timur (P3ST) untuk segera mengosongkan pertokoan.
Pembongkaran pertokoan itu berdasarkan surat yang dikeluarkan PT. KA Properti Manajemen (PT. KAPM) tanggal 26 Oktober 2023 nomor 303/PPR-KAPM/X/2023 yang diteken oleh Testi Wulan Utami selaku Plt Vice President Properti.
Surat itu berisikan pemberitahuan kepada seluruh anggota Paguyuban Pengusaha Stasiun Timur Purwokerto (P3ST) bahwa per Januari 2024 akan dilakukan pembongkaran seluruh Kios Existing.
Rencananya ada pembongkaran kompleks pertokoan tersebut pada Januari 2024 mendatang. Namun, pembongkaran membuat para pekerja resah.
Pasalnya, para pekerja di pertokoan Stasiun Timur Purwokerto membutuhkan pekerjaan. Tak sedikit pekerja yang menggantungkan hidupnya di pertokoan itu.
Ada yang menjadi tulang punggung keluarga, mencari nafkah untuk membantu suami. Jika pembongkaran dilakukan maka ratusan pekerja terancam kehilangan pekerjaan.
Kompleks pertokoan Stasiun Timur Purwokerto itu berada di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto. Pembongkaran tersebut merupakan bagian dari pembangunan Purwokerto City Center (PCC).
Sebagai informasi, para penghuni P3ST membeli bangunan berupa ruko dan kios dari PB. BALI sejak 1978. Mereka juga membeli hak pakai di atas tanah milik kereta api selama 30 tahun dan telah berakhir tahun 2008.
Setelah berakhirnya hak pakai pertokoan itu, para penghuni menyewa tanah kepada PT. PIKA. Kemudian pada tahun 2010 lahan sudah dialihkan oleh PT KAI kepada PT KAPM (anak perusahaan PT PJKA)
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2018 ada wacana pembangunan Purwokerto City Center di kawasan Jalan Jenderal Soedirman itu.
Lebih lanjut, telah diterbitkan surat pada 26 Oktober 2023 lagi yang berisikan informasi bahwa per Januari 2024 bakal dilakukan pembongkaran seluruh Kios Existing.
Hanya saja PT KAPM yang akan segera membangun di area eks emplasement Stasiun Timur Purwokerto dinilai mengabaikan kewajibannya yang sudah tertuang dalam bentuk perjanjian bersama (pasal 4) tahun 2010 untuk tetap mengakomodir para pedagang existing.
***