Purbalingga, Serayunews.com – Tergolong nekad perbuatan yang dilakukan TH, pria berusia 26 tahun warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu. Rumah tetangga sendiri disatroni dan mengambil tiga buah handphone. Lebih nekad lagi, barang curian itu dia tawarkan pada tetangga lainnya dan akhirnya ketahuan.
“Korban datang ke kantor sudah membawa tersangkanya sekaligus,” kata Kapolsek Karangreja Iptu Catur Subagyo, Rabu (16/09/2020) sore.
Diceritakan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka pada Sabtu (12/9/2020) malam, sekitar Pukul 19.30 WIB. Dia masuk ke rumah Widi Hartono (39) dengan mencongkel jendela kamar. Saat kejadian, korban sedang keluar menjemput anaknya yang sedang main. Sekembalinya di rumah, korban mendapati jendela terbuka dan ada bekas congkelan.
“Sesampainya rumah, melihat jendela terbuka dan ada bekas congkelan. Dan ternyata ada tiga HP yang hilang,” kata Kapolsek.
Keesokan harinya korban sempat menceritakan peristiwa itu kepada para tetangganya. Sampai suatu saat, ada tetangga yang sempat ditawari HP oleh tersangka. Akhirnya, korban mendatangi tersangka dan menanyakannya.
“Jadi ada tetangga yang sempat ditawari HP oleh tersangka, nah saat korban cerita akhirnya curiga. Karena tersangka menawarkan HP batangan tanpa dusbuk, sehingga curiga,” kata Iptu Catur Subagyo.
Barang hasil curian tersangka masih utuh, karena belum laku terjual. Saat didatangi oleh korban, tersangka mengakui dan meyerahkan barang buktinya. Masing-masing OPPO F9 warna Twilight Blue, VIVO Y12 warna Aqua Blue dan VIVO Y12 warna Burgundy Red. Total kerugian korban akibat pencurian tersebut mencapai Rp 6 juta.
“Tersangka sudah kita amankan, kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata kapolsek. (Amin)