Seorang pemuda berinisial DK (32), warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, setelah dilaporkan menggadaikan mobil rentalan milik Sukarti (37), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus tersebut bermula pada bulan April 2020 lalu, tersangka menyewa mobil Toyota Xenia bernomor polisi B 1004 ZFN.
“Sesuai kesepakatan, terlapor meminjam mobil pelapor selama satu bulan dengan biaya sewa Rp 3,5 Juta untuk beberapa bulan dan pembayarannya pun lancar, ” Kata dia.
Namun, pada bulan Januari 2021 DK tidak membayar uang sewa kepada Sukarti. Kemudian ketika ditanya keberadaan mobil tersebut, DK mengaku telah digadaikan kepada orang lain senilai Rp 30 juta.
Merasa telah ditipu, Sukarti akhirnya melaporkan DK ke polisi. Hingga Saat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengamankan DK di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang pada, Jumat (11/2/2022).
“Atas perbuatan tersangka tersebut, terpenuhi unsur perbuatan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP, ” ujar Berry. (San)