Kroya, serayunews.com
Sidang Tipiring PPKM Darurat dipimpin seorang hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap Achmad Yuliandi, dengan empat orang penuntut umum dan saksi dari Satpol PP Cilacap. Dari 30 pelanggar yang disidangkan, hadir sebanyak 29 pelanggar, berasal dari empat wilayah operasi yakni Kecamatan Kesugihan, Maos, Kroya dan Binangun.
Dalam sidang tipiring itu, semua pelanggar menerima putusan hakim, yakni dengan membayar denda mulai dari Rp 100 ribu – Rp 250 ribu dengan subsider kurungan tiga hari. Seluruh pelanggar memilih untuk membayar denda tersebut, dan jika terbukti melanggar kembali hakim tidak akan memberikan sanksi denda melainkan pidana kurungan.
Dari putusan hakim tersebut, mereka merupakan pedagang makanan seperti bakso, mie ayam, sate dan warung makan. Mereka disangkakan melanggar Perda nomor 5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit, serta Inbup nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Dalam persidangan tersebut mereka mengakui melanggar dengan melayani makan di tempat.
Salah satu peserta sidang Agustina yang merupakan pedagang bakso di wilayah Kroya menerima putusan hakim dengan membayar denda Rp 100 ribu. Namun ia mengaku omsetnya turun hingga 50% karena terdampak pembatasan di PPKM Darurat ini, padahal kebutuhan semakin meningkat dan ia tidak mendapat bantuan dari Pemerintah.
“Saya menerima didenda Rp 100 ribu karena melayani makan di tempat, saya akan ikuti atauran, nanti makan dibungkus atau sementara ditutup dulu, namun omset saya turun hingga 50%, bantuan juga beluam ada, ya harapannya Covid segera berakhir,” ujar Agustina usai ikut sidang tirpiring di Lapangan Tugu Kroya, Senin (19/07/2021).
Persidangan yang digelar Satpol PP Cilacap ini juga ditinjau langsung oleh Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Pejabat Forkopimda Cilacap. Menurut Wabup, kondisi sekarang dengan adanya PPKM Darurat harapannya bisa dimengerti oleh masyarakat, sebab dengan makan di tempat potensi penyebaran Covid semakin tinggi.
“Salah satu titik lengah yang sangat potensial menularkan Covid adalah saat makan bersama dengan orang lain, oleh karena itu dalam PPKM Darurat diatur. Dan ini terbukti saat sidang di Kroya ternyata pelanggarannya seperti itu, jadi kami Pemerintah membutuhkan kesadaran masyarakat,” ujar Wabup.
Wabup memohon kepada para pedagang atau penjual makanan agar mematuhi aturan, semisal ada masyarakat yang ngeyel agar dibungkus dan jangan makan di tempat. Sehingga ketika ada petugas yang menindak akan menghambat saat harus berjualan malah mengikuti sidang dan membayar denda.
“Persidangan di ditempat adalah wujud komitmen Pemerintah Daerah sayang kepada masyarakat, atauran ini sebagai bentuk untuk melindungi masyarakat agar kasus Covid terus menurun. Kami paham dimasa sulit mungkin penjualan menurun, ekonomi melambat, tetapi keselamatan manusia dalah hukum yang tertinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Cilacap Bachtiar Achmad mengatakan, selama PPKM Darurat sudah ada sekitar 115 pelanggar, dan sudah di sidangkan sebanyak tiga kali termasuk di Kroya ini.
“Pelanggarannya Instruksi Bupati nomor 17 tahun 2021 dimana untuk kafe, rumah makan dan PKL, maksimal beoperasi sampai pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat, kebanyakan mereka yang dipanggil mengikuti sidang karena pertama melebihi batas operasi jam delapan dan kedua masih melayani di tempat,” katanya.
Sementara itu, dari hasil persidangan tipiring tersebut terkumpul sebanyak Rp 3,9 juta dengan total biaya perkara Rp 29 ribu. Uang hasil denda tersebut selanjutnya disetorkan ke kas daerah.