Purwokerto, serayunews.com
Wakil Kasat Lantas Polresta Banyumas, AKP Dwi Nugroho mengatakan pihaknya kerap kali mendapati aduan dari masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong. Pihaknya pun kerap melakukan razia knalpot brong.
“Kemudian dari sisi hukumnya juga kendaraan tersebut tidak sesuai spek kendaraan, sehingga kita atas nama undang-undang melaksanakan kegiatan penindakan terhadap knalpot brong,” ujar dia.
Sanksi masyarakat yang nekat menggunakan knalpot brong, akan dibawa ke Satlantas Polresta Banyumas beserta kendaraannya. Kemudian mereka diberikan waktu untuk mengganti knalpot tersebut dengan aslinya di kantor Satlantas. Tidak sampai situ, pihaknya akan memberikan teguran, dimana yang masih sering menggunakan akan diberikan surat tilang.
“Untuk knalpot brong yang kita amankan di Sat Lantas, kemudian kita sita dan kita musnahkan,” kata dia.
Dwi menjelaskan spesifikasi kendaraan di bawah 150 cc, desibel knalpot tidak boleh lebih lebih dari 75 desibel, itu merupakan standarisasi kendaraan pabrikan.
“Sebetulnya dari bentuknya saja sudah keliatan, seperti mereka tidak menggunakan penyaring sehingga menimbulkan suara yang mengganggu,” ujarnya.
Agar masyarakat Kabupaten Banyumas tertib dalam mengikuti peraturan yang ada, Dwi menjelaskan pihaknya akan terus melaksanakan operasi knalpot brong di seputaran Purwokerto.
“Kita hunting sistem, kita patroli, kita hentikan, kita lakukan penindakan. langsung di ganti yang standar, bahaya yang bisa ditimbulkan, karena adanya emosi akibat suara yang bising, hingga menggu kosentrasi pengendara lain dan menimbukan kecelakaan,” kata dia.