Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus tersebut pertama kali diketahui pada bulan Febuari 2020. Mulanya korban mendapati foto di media sosial facebook dan whatsapp yang diunggah oleh mantan kekasihnya yakni AJ.
“Selain diunggah ke media sosial, pelaku ini juga mengirimkan mengirimkan cetakan atau print out foto-foto tersebut ke rumah korban. Karena pelaku mengaku diputuskan secara sepihak oleh korban,” ujar dia, Selasa (4/1/2022).
Merasa tak tenang setelah dikirimi foto-foto tersebut, korban kemudian memantapkan dirinya untuk melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Kemudian, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap.
“Pelaku beserta barang bukti lima lembar print out, satu unit handphone, dan barang bukti lainnya berhasil kami amankan,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.