SERAYUNEWS– Pemberitaan tentang keberadaan banner atau reklame atau bahkan alat peraga kampanye yang dipasang menempel bahkan dipaku pada pohon ramai dikomentari netizen. Salah satunya di grup Facebook Info Cepat Banjarnegara (ICB).
Admin grup fb ICB, Teambull mengatakan, setelah ada pemberitaan hal tersebut, dirinya langsung menggunggah juga di grup info cepat banjarnegara. “Ternyata banyak juga keluhan-keluhan dari para anggota grup. Berbagai komentar disampaikan dengan lucu sampai marah marah. Dilihat oleh 14.470 jangkauan postingan,” katanya, Kamis (1/2/2024).
Netizen sebagian besar menyampaikan keluhan pemasangan dipohon karena selain dapat merusak pohon juga mengganggu keindahan.
Seperti yang disampaikan @Alfiana Krisna : Nang kene maning lik jand sumpek tiap wit wit an terut dalan isine kebek poster pilihan tok. Ada juga yang menyampaikan jika baner tersebut menghalangi pemandangan seperti @ Irwan Suryadi : Kadang-kadang arep nylinguk nang pertelon be kaling kalingan nek nyebrang. Bahkan, @ Gerry menyampaikan usul kepriwe nek ana wisata banner caleg nang lapangan apa sawah dan lain-lainnya.
Menurut Teambull, keberadaan medsos info cepat Banjarnegara memang grup yang sangat terbuka namun admin tetap melakukan filter jika ada penyampaian atau postingan dari anggota grup yang melanggar aturan. “Semoga apa yang disampaikan anggota grup tidak menjadikan sakit hati para pejabat di Banjarnegara ketika ada postingan tentang hal yang menyangkut pemerintahan. Ini forum curhat dan keluh kesah warga netizen anggota grup,” katanya.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah mengatakan berdasarkan Perda Kabupaten Banjarnegara No 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame, pada pasal 13 huruf a berbunyi setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame tanpa izin. Sedangkan pada huruf g, berbunyi setiap penyelenggara reklame dilarang menempel atau menggunakan tanaman/pohon sebagai alat/media reklame.
“Satpol adalah dalam rangka penegakkan perda/perbub termasuk terkait reklame. Sedangkan izin reklame, kewenangan ada di Disnaker PMPTSP da BPPKAD Banjarnegara,” katanya.
Jika terkait reklame politik atau alat peraga kampanye, untuk ketentuan pemasangan sudah ada peraturan KPU. “Satpol hanya dimintai bantuan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye oleh Bawaslu,” katanya.