BANJARNEGARA,Serayunews.com-Gegara nekat mengaku Anggota Polri dan membawa kabur tiga unit ponsel milik pelajar, Ari (36) warga Desa Jatibagor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal akhirnya dijemput paksa Satreskrim Polres Banjarnegara di rumahnya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifianto melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Nurokhim mengatakan, kejadian ini bermula saat Ari berpura-pura meminjam ponsel milik tiga pelajar yang saat itu sedang berada di padang golf, Desa Tapen, Kecamatan Wanadadi.
Saat berkenalan, pelaku mengaku sebagai Anggota Polri yang sedang mencari alamat di wilayah Kecamatan Rakit. Kepada tiga pelajar yakni Ayh (12), Hsb (13), dan Smi (12), tersangka meminjam ponsel dengan alasan untuk membuka google map.
“Pelaku ini alasannya mencari alamat, setelah menguasai tiga ponsel, dia pelaku ini kemudian bergeser lokasi dengan alasan mencari signal, bersama tersangka para korban berusaha mengikuti dari belakang, namun tersangka kabur dan meninggalkan korban,” katanya.
Dari kejadian itu, para korban melaporkan pada orangtua dan dilanjutkan ke Polsek Wanadadi dan Polres Banjarnegara. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5,7 juta.
“Dari laporan itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, pada akhir September kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka Ari berada di rumahnya di Kabupaten Tegal. Setelah dilakukan pengecekan dan benar adanya, Satreskrim langsung meluncur dan mengamankan tersangka di rumahnya,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Hasil pemeriksaan tersangka, dia juga melakukan aksi serupa di wilayah lain, seperti di wilayah Slawi, Tegal, Banyumas, bahkan di wilayah Kabupaten Kebumen. Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya.(oel)