
BANYUMAS, SERAYUNEWS-Rusidi yang mencatut nama Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, akhirnya divonis bersalah di Pengadilan Negeri Banyumas. Pembacaan vonis kasus perampasan perhiasan itu sudah dilakukan pada Rabu (24/6/2026). Dikutip dari website Pengadilan Negeri Banyumas, majelis hakim Rusidi 4 bulan penjara.
Dalam putusan disebutkan:
Kasus ini sendiri terjadi pada Februari 2026. Saat itu, Rusidi yang warga Pasuruan Jawa Timur meminjam mobil anaknya untuk taksi online mengantar penumpang ke Solo. Setelah selesai mengantar, Rusidi memutuskan untuk ke rumah anaknya di Sragen.
Dari rumah anaknya di Sragen, pada 24 Februari 2026, Rusidi mengendarai mobil itu dengan tujuan untuk menipu dan mencari objek penipuan. Hal itu dilakukan karena Rusidi punya utang pada koleganya Rp4 juta dan selalu ditagih.
Rusidi mengendarai mobil ke arah barat. Rusidi mengenakan baju koko, peci putih, sarung, dan sorban. Mobil melintasi Salatiga, Magelang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, dan Purbalingga. Namun tak ada calon korban.
Sehari setelahnya Rusidi yang masih menggunakan mobil itu mengincar sasaran di Jalan Raya Jumpo Kulon Sokaraja Banyumas. Kala itu, tak jauh dari halte bus, ada ibu-ibu berusia 60 tahun berinisial Pr yang memakai perhiasan.
Rusidi memuka pintu dan basa-basa. Rusidi mengaku sebagai kiai yang juga muridnya Gus Dur. Di situlah Rusidi yang menebak bahwa Pr tidak enak badan, dan menawarkan pengobatan. Rusidi meminta cincin dan gelang yang dipakai Pr untuk dilepas dan didoakan. Pr menerima saja.
Lalu, cincin dan gelang dicelupkan air yang sudah disediakan Rusidi, airnya diminum Pr. Lalu Pr meminta cincin dan gelangnya kembali. Rusidi menolak dan mendorong Pr keluar dari mobil hingga terjatuh. Rusidi lalu melaju dengan mobilnya.
Setelahnya, Rusidi menjual gelang dan cincin di Pasar Kartosuro dengan harga Rp12,8 juta pada 26 Februari 2026. Lalu, pada 11 Maret 2026, akhirnya petugas kepolisian mendatangi Rusidi yang ada di Sragen. Rusidi pun dibekuk dan diproses hukum.