SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, menangkap pria berinisial YP (37), warga Desa Kemutug Kidul, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Polisi menangkapanya, atas kasus penipuan terhadap seorang perempuan. Modusnya, YP mengaku sebagai anggota TNI bernama Yunendra, untuk menipu dan merayu seorang wanita. Hingga akhirnya, wanita berinisial SNW (40), mau membelikan berbagai kebutuhan pribadi YP.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, kasus yang menjerat pelaku bermula pada bulan Maret 2020.
YP menghubungi korbannya, SNW warga Kecamatan Baturraden melalui media sosial WhatApp. Saat itu, dia mengaku sebagai seorang tentara bernama Yunendra.
“Setelah kenalan, pelaku dan korbannya ini sering berkomunikasi. Korban merasa nyaman, berlanjut hubungan layaknya kekasih. Tapi YP tidak pernah mau bertemu langsung, dengan alasan sering penugasan ke luar pulau,” kata dia, Sabtu (8/7/2023).
Merasa sudah akrab dengan korbannya, YP melakukan aksinya. Pelaku merayu korban, untuk membelikan handphone untuknya.
“Korban pun memberikan satu unit handphone. Kemudian pelaku mengaku berulang tahun, kemudian meminta hadiah jam tangan. Selain itu juga sering meminta pulsa hingga ratusan ribu,” kata Kasat.
Mulai merasa curiga karena kesulitan bertemu dengan YP, akhirnya korban pun mendatangi tempat petugas TNI bernama Yunendra berdinas, Sabtu (1/7/2023) lalu.
Saat itu, korban berhasil bertemu dengan Yunendra asli. Dalam pertemuan tersebut, Yunendra tidak mengetahui nomor WhatsApp yang berkomunikasi dengan korban.
“Setelah korban memberikan bukti chat dan menunjukan rekaman suara pelaku, akhirnya petugas mengenali siapa pelakunya. Korban kemudian melaporkannya ke kami dan langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 5,5 juta. Polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone, satu jam tangan, satu SIM card yang merupakan sarana kejahatan.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP,” katanya.