
SERAYUNEWS – Simak perhitungan THR 2026 pekerja belum satu tahun. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang selalu dinantikan menjelang hari raya keagamaan.
Setiap tahun, pemerintah mengatur mekanisme pembayarannya agar hak pekerja tetap terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajiban secara adil.
Untuk tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan kembali menerbitkan aturan resmi terkait pembagian THR bagi pekerja di perusahaan swasta.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui aturan ini, pemerintah menjelaskan secara rinci besaran THR, termasuk bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Lalu bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan berikut ini.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang terikat dengan:
Selain mengatur besaran THR, pemerintah juga memberikan imbauan kepada perusahaan agar membayarkan tunjangan tersebut secara penuh.
Menaker secara tegas mengingatkan perusahaan agar tidak membayar THR secara bertahap atau dicicil.
Hal ini dilakukan karena pembayaran secara bertahap dapat mengurangi manfaat THR bagi keluarga pekerja yang biasanya membutuhkan dana tambahan menjelang hari raya.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan harus membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus di perusahaan.
Kriteria pekerja yang berhak menerima THR antara lain:
Namun besaran THR yang diterima akan berbeda tergantung pada lama masa kerja dan sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan.
Besaran THR bagi Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, aturan THR cukup sederhana.
Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
Besaran ini biasanya dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima pekerja setiap bulan.
Berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Besaran THR dihitung berdasarkan lama masa kerja dibandingkan dengan satu tahun penuh.
Rumus yang digunakan adalah:
(Masa Kerja / 12) × Gaji Bulanan
Rumus ini memastikan pekerja tetap mendapatkan THR sesuai kontribusi masa kerja mereka di perusahaan.
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan THR untuk pekerja yang belum genap satu tahun bekerja.
Misalnya ada seorang pekerja bernama Pak Burhan yang bekerja di sebuah perusahaan tembakau sejak 1 Desember 2025.
Ia menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu selama 10 bulan, mulai Desember 2025 hingga 1 Oktober 2026.
Pak Burhan menerima gaji sebesar Rp7.000.000 per bulan.
Jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 19 Maret 2026, maka masa kerja Pak Burhan di perusahaan tersebut baru mencapai 3 bulan.
Dengan menggunakan rumus perhitungan THR bagi pekerja yang belum satu tahun, maka perhitungannya adalah:
Rumus THR Karyawan yang Belum 1 Tahun: (Masa Kerja / 12) × Gaji Bulanan
Perhitungan:
(3 / 12) × 7.000.000 = 1.750.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, THR yang akan diterima Pak Burhan adalah Rp1.750.000.
Perhitungan ini menunjukkan bahwa meskipun masa kerja belum mencapai satu tahun, pekerja tetap memiliki hak untuk memperoleh THR sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Selain pekerja tetap dan kontrak, aturan THR juga berlaku bagi pekerja harian lepas.
Untuk kategori ini, cara menghitung THR sedikit berbeda.
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Namun jika pekerja harian lepas belum bekerja selama 12 bulan, maka perhitungan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja yang telah dijalani.
Pekerja borongan atau pekerja dengan sistem pembayaran berdasarkan hasil kerja juga tetap mendapatkan THR.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Setelah diketahui rata-rata upah bulanan, maka perhitungan THR mengikuti ketentuan masa kerja seperti pekerja lainnya.
Pemerintah menetapkan perhitungan THR sebagai standar minimum yang wajib dipenuhi perusahaan.
Namun jika perusahaan memiliki kebijakan internal yang memberikan THR lebih besar dari rumus yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan diperbolehkan menggunakan nominal yang lebih besar tersebut.
Artinya, pekerja berhak menerima jumlah THR yang lebih menguntungkan jika perusahaan memberikan kebijakan tambahan.
THR bukan hanya sekadar tunjangan tahunan, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan kesejahteraan pekerja.
Dana ini biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan menjelang hari raya, seperti kebutuhan keluarga, mudik, hingga persiapan perayaan.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh dicicil.
Dengan demikian, pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal untuk kebutuhan hari raya.
Bagi Anda yang masa kerjanya belum genap satu tahun, tidak perlu khawatir.
Selama telah bekerja minimal satu bulan, Anda tetap memiliki hak untuk menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.***