Purwokerto, serayunews.com
“Sebanyak 22 sarana distribusi pangan mencakup pasar swalayan atau toko modern, gudang distributor pangan, dan kios di pasar tradisional. Dari hasil pengawasan yang sudah dilakukan, sebanyak 77,28 persen sarananya tidak memenuhi ketentuan, itu para distributor,” kata Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto, Senin (10/5) dalam konferensi pers di Pendapa Si Panji Purwokerto, bersama dengan Bupati Banyumas, Achmad Husein.
Suliyanto menambahkan, pada kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan menjelang Idhulfitri Tahun 2021, ditemukan 103 jenis pangan tidak memenuhi ketentuan dengan total temuan 52.463 pcs. Temuan produk tersebut terdiri atas 36.84% produk pangan rusak, 26,31% produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) dan 36,84% produk pangan kedaluwarsa.
“Mayoritas temuan terdapat pada sarana distributor pangan, dimana hal tersebut disebabkan oleh sistem keluar masuk barang yang tidak terkontrol serta penanganan produk di gudang yang kurang baik,” ujarnya.
Selama bulan Ramadan ini, Loka POM Banyumas tidak hanya fokus pada pengawasan pangan olahan terkemas. Mereka juga melakukan pengecekan terhadap pedagang-pedagang yang menjual pangan buka puasa atau takjil serta pedagang di pasar-pasar tradisional.
“Hingga tahap ke-4 kegiatan intensifikasi, petugas Loka POM di Kabupaten Banyumas telah melakukan uji cepat terhadap 45 sampel makanan terbuka puasa atau takjil. Hasilnya terdapat tiga produk yang terindikasi mengandung bahan berbahaya formalin dan pewarna metanyl yellow. Sampel itu kami ambil dari pedagang pasar tradisional,” kata dia.
Terkait temuan-temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan penurunan dari rak display. Kemudian dilakukan pemusnahan di tempat oleh penanggungjawab sarana dan disaksikan oleh petugas. Kemudian produk yang rusak atau kedaluwarsa yang dapat dikembalikan ke distributor maka akan disimpan terlebih dahulu di tempat terpisah untuk kemudian dilakukan pengembalian. Pihak retail juga wajib melaporkan bukti pengembalian atau retur produk ke petugas Loka POM.
“Kami menegaskan kepada para pelaku usaha bahwa untuk selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.