Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) mendorong inovasi perusahaan dalam mengembangkan aktivitas bisnisnya melalui transaksi dan perdagangan online (e-commerce). E-commerce sendiri merupakan kumpulan teknologi yang menghubungkan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi elektronik melalui internet, televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. Dari beberapa perusahaan e-commerce, ada yang menyediakan ruang bagi para pelaku usaha untuk menampilkan dan menjual produk di situs e-commerce tersebut. Dari situlah terciptanya suatu pasar digital yang kita kenal dengan sebutan marketplace.
Marketplace itu sendiri adalah sebuah ruang dimana penjual dapat berkumpul untuk menjual barang dan jasa mereka, atau sebuah platform yang bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi online. Salah satu fitur yang digunakan dalam kegiatan transaksi online yaitu COD.
Cash on Delivery (COD) jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, cash berarti tunai, dan delivery berarti pengiriman, maka definisi dari COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan yang diantar oleh kurir diterima oleh pembeli.
Keunggulan dari adanya layanan COD adalah pembeli dapat membayar barang setelah barang tersebut sampai ditangannya, sehingga menjamin rasa aman dan terhindar dari penipuan. Selain itu, dengan adanya layanan COD, seorang pembeli marketplace yang masih awam terhadap teknologi terkait pembayaran online bisa mendapatkan barang yang diinginkannya dengan mudah, dan cukup membayar tunai saat barang diterima dari kurir. Selain keunggulan, layanan COD juga memiliki kekurangan salah satunya adalah pembeli berpotensi menolak membayar jika barang yang diterima tidak sesuai dengan gambar.
Jadi Kapan sih jual beli dianggap telah terjadi?
Menurut pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjelaskan bahwa jual beli itu dianggap telah terjadi antara penjual dan pembeli apabila penjual dan pembeli mencapai sepakat tentang kebendaan dan harganya, meskipun benda itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
Jadi dalam jual beli yang dilakukan melalui marketplace tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak ketika pembeli telah menekan tombol “buat pesanan” yang berarti pembeli setuju membeli barang dari penjual dengan harga dan ongkos kirim yang tertera, setelah itu maka jual beli dianggap telah terjadi.
Selanjutnya timbul kewajiban dari penjual dimana penjual wajib menyerahkan barang, dan pembeli wajib membayar barang sesuai dengan harga, tempat dan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Bagaimana jika pesanan tidak sesuai?
Dalam transaksi COD, apabila pembeli menerima barang yang tidak sesuai, maka pembeli dapat melapor keluhan dengan syarat, pembeli harus melakukan pembayaran terhadap kurir tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan isi paket, yaitu apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli), maka kurir tersebut tidak bertanggung jawab terhadap isi paket, karena kurir hanya bertugas untuk mengirimkan paket.
Kebijakan setiap marketplace terhadap sistem pembayaran COD memang berbeda, baik dalam penerimaan barang, konsekuensi pembeli dalam penolakan pesanan, maupun dalam pengembalian barang. Maka dari itu akan lebih baik jika pembeli membaca dahulu terkait syarat dan ketentuan sistem COD sebelum melakukan transaksi pembelian.
Apabila pembeli menolak pembayaran barang yang telah dipesan, dengan alasan ketidaksesuaian barang terhadap gambar. Maka pembeli tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Wanprestasi merupakan pelanggaran perjanjian yang terjadi apabila salah satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya.
Akibat perbuatan yang dilakukan pembeli, maka penjual dapat meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi dari pembatalan pembelian, yang telah diatur pada pasal 1266, 1267, dan 1517 KUH Perdata. Apabila barang yang dikirim oleh penjual tidak sesuai dengan perjanjian, maka seorang pembeli memiliki hak atas ganti rugi atau penggantian barang dari penjual.
Kesimpulannya adalah seorang pembeli tidak boleh menolak pembayaran pesanan COD apabila barang tersebut sudah diterima oleh pembeli, karena pembayaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli.
Apabila barang yang dikirim oleh penjual tidak sesuai dengan yang dipesan, maka seorang pembeli memiliki hak untuk mengajukan pengembalian barang, dimana ketentuan pengembalian barang sudah diatur dalam kebijakan marketplace tersebut.
Tugas Hukum Bisnis
Dosen :
Dr. Eti Mul Erowati, S.H., M.Hum
Tim Penulis :
Anisa Aulia Janah
Dwi Latifah Nur Khasanah
Dwi Lusi Fatmawati
Juvita Ananda Putri
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Wijayakusuma Purwokerto