
SERAYUNEWS – Idul Adha menjadi momen penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Selain berkurban atas nama diri sendiri dan keluarga yang masih hidup, tidak sedikit masyarakat yang ingin menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua, pasangan, atau kerabat yang telah meninggal dunia.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan dalam Islam?
Pembahasan mengenai qurban atas nama orang yang telah wafat memang kerap menjadi perbincangan menjelang Hari Raya Idul Adha.
Sebagian ulama memperbolehkannya dengan beberapa syarat tertentu, sementara sebagian lainnya memberikan batasan berdasarkan wasiat atau nazar dari almarhum semasa hidupnya.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum dasar kurban ditujukan bagi umat Islam yang masih hidup, mampu secara finansial, serta telah memenuhi syarat sebagai mukalaf.
Namun demikian, para ulama juga membahas kemungkinan menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang telah meninggal.
Sebagian ulama dari mazhab Hambali memperbolehkan pelaksanaan kurban untuk orang yang sudah wafat walaupun tanpa wasiat.
Kurban tersebut dipandang sebagai bentuk sedekah dan amal saleh yang pahalanya dihadiahkan kepada almarhum.
Sementara itu, ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanafi umumnya berpendapat bahwa kurban atas nama orang meninggal lebih dianjurkan jika sebelumnya terdapat wasiat dari almarhum. Bila tidak ada wasiat, maka hukumnya tidak wajib dan hanya sebatas amalan sunnah.
Perbedaan pandangan tersebut termasuk dalam ranah khilafiyah atau perbedaan pendapat yang lazim terjadi dalam fiqih Islam.
Karena itu, umat Islam dianjurkan mengikuti pendapat ulama yang diyakini serta berkonsultasi kepada tokoh agama setempat agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai syariat.
Secara umum, tata cara penyembelihan hewan kurban untuk orang meninggal tidak berbeda dengan kurban biasa. Hewan yang digunakan tetap harus memenuhi syarat sah kurban, baik dari sisi usia maupun kesehatannya.
Perbedaan utama hanya terletak pada niat. Saat membeli hewan atau menyerahkannya kepada panitia kurban, niat harus disebutkan dengan jelas bahwa kurban tersebut diperuntukkan bagi almarhum.
Berikut contoh niat kurban untuk orang yang sudah meninggal:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُضَحِّيَ عَنْ [nama almarhum] بِأُضْحِيَّةٍ لِلهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an udhahiya ‘an [nama almarhum] bi udhiyyatin lillahi ta’ala.
Artinya:
“Saya berniat berkurban atas nama [nama almarhum] karena Allah Ta’ala.”
Jika kurban dilakukan untuk melaksanakan wasiat, doa juga dapat disampaikan agar Allah menerima ibadah tersebut dan menyampaikan pahala kepada almarhum.
Berkurban atas nama orang yang telah meninggal dipandang sebagai salah satu bentuk bakti kepada keluarga yang telah tiada.
Selain menjadi sarana sedekah, ibadah ini juga mencerminkan kepedulian dan doa yang terus mengalir kepada almarhum.
Pahala dari sedekah dan amal saleh yang diniatkan untuk orang meninggal diyakini dapat menjadi tambahan kebaikan bagi mereka di akhirat.
Di sisi lain, ibadah ini juga menjadi pengingat bahwa hubungan kasih sayang dalam keluarga tidak terputus meski kematian telah datang.
Pelaksanaan kurban untuk almarhum hendaknya dilakukan dengan niat tulus semata-mata karena Allah SWT, bukan demi pujian atau pengakuan sosial.
Dengan memahami hukum dan tata caranya secara benar, umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih tenang dan penuh keberkahan.***