SERAYUNEWS – Apes menimpa seorang pemuda di Purwokerto. Niat menggadaikan emas dengan berat 53,7 gram seorang pemuda bernama Uung Priagung (27), warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas diduga menjadi korban penipuan seorang pria berinisial HI (46). HI adalah warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Apes bagi Uung adalag karena emas yang hendak digadainya justru dilebur dan dituduh bukan emas asli.
“Peleburan itu tanpa seizin aku, tiba-tiba memberi opini seperti itu bahwa palsulah.
Padahal saya cek ke Indo Gold uji x Ray hasilnya sudah keluar semua (asli emas, red),” ujar dia, Sabtu (5/10/2024).
Uung mengungkapkan kasus dugaan penipuan tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 lalu dirinya baru pulang dari Yogyakarta dan dijemput oleh temannya berinisial KT. Dalam perjalanan ke rumah, dia bercerita bahwa mendapatkan warisan berupa liontin emas seberat 53,7 gram dan hendak menggadaikannya ke Jakarta.
“Lalu KT bilang kalau ada yang mau di sini gimna (Purwokerto, red). Saya bilang gak apa-apa sebelum saya berangkat ke Jakarta. Kemudian pada hari Minggu (29/9/2024) dini hari dia ngechat saya kalau ada yang mau menerima gadai sekitar 40-50 juta,” kata Uung Priagung.
Kemudian pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB, Uung dibawa oleh temannya untuk bertemu dengan HI. Dalam pertemuan tersebut terjadi diskusi terkait gadai emas tersebut. “Diskusi katanya dia mau 50 juta. Saya juga menyampaikan kalau mau diambil cek dulu, kalau tidak feeling kalau tidak berani kembalikan saja, saya juga mau ke Jakarta. Dari HI menyetujuin dibawa katanya mau dicek dulu,” ujar dia.
Sekitar dua hingga tiga jam HI pergi dari lokasi pertemuan tersebut, hingga akhirnya HI kembali dan membawa benda mirip emas yang sudah dilebur. “Membawa batu bentuknya persegi, bilang bahwa emasnya batu. Kenapa justru dilebur. Saya ditekan saat itu, karena posisi emosi tidak stabil saya memutuskan untuk pulang saja. Saya kala itu nggak tahu harus ngapain takut salah bertindak,” ujar dia.
Setelah kembali ke rumah, Uung kemudian berdiskusi dengan teman-temannya bahwa kasus tersebut harus diselesaikan secara hukum. Akhirnya Ia pun memantapkan niat dan melaporkan HI ke Polresta Banyumas.
“Kemarin tanggal 4 Oktober 2024 saya lapor. Ternyata saat pelaporan itu dari pihak kepolisian menyampaikan bahwa HI ini sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh dua orang atas dugaan kasus perampasan dengan kerugian satu mobil dan satu truk,” kata Uung.
Tak tanggung-tanggung, atas peristiwa tersebut Uung mengalami kerugian sekitar Rp68 juta. Sedangkan kasus tersebut saat ini tenggah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas.