SERAYUNEWS – Netralitas aparatur sipil negara atau ASN saat ini sedang diuji. Terlebih, di masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Hal itu tidak terlepas dari beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN. Sebagai contoh, dosen Fakultas Kedokteran Unsoed yang berstatus ASN. Dia turut serta dalam kegiatan rakor dan konsolidasi dukungan Gubernur Jateng, Sabtu (21/9/2024).
Kemudian, pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Keniten yang telah mengarahkan audien memilih calon bupati saat rapat sosialisasi pembentukan KPPS.
Untuk menghindari kejadian seperti di atas, mari simak 9 bentuk larangan yang harus para ASN patuhi dan jaga selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
SKB Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Sebagai perhatian, SKB netralitas ASN baik dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Akan tetapi, ini juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Selain itu, netralitas ASN dalam hal ini berupa laranganya, tercantum di beberapa undang-undang dan peraturan. Rinciannya sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Kedua, Pasal 4 angka 12 sampai dengan 15 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Ketiga, Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
“Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” bunyi Pasal 11 huruf c PP No.42/2004.
4. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023
Tak hanya itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 juga secara khusus mengatur netralitas bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Adapun, bunyi peraturan tersebut sebagai berikut.
“Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),”.
Sementara itu, inilah larangan ASN selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024:
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
2. Menghadiri Deklarasi Calon;
3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
6. Menghadiri acara parpol;
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan); dan
9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Demikian, beberapa larangan ASN termasuk di dalamnya pegawai berstatus PNS dan PPNPN selama Pilkada 2024. Hindari segala bentuk pelanggarannya!
***