SERAYUNEWS– Aparat gabungan melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal selama dua hari di wilayah perbatasan Wonosobo dan Kebumen. Dalam operasi di wilayah perbatasan tersebut, ditemukan setidaknya 112 batang rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Personel gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Bea Cukai Cilacap, Satpol PP Wonosobo, TNI, dan Polri. Mereka melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal selama dua hari.
Melansir keterangan Satpol PP Kebumen, operasi tersebut berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten Kebumen, yaitu Kecamatan Adimulyo, Kecamatan Petanahan, Kecamatan Pejagoan, dan Kecamatan Padureso.
Dari hasil operasi gabungan ini, tim berhasil menyita sebanyak 30.517 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan KLM (Kretek Linting Mesin). Barang-barang tersebut dikenai denda sebesar Rp251.000.
Denda ini sesuai dengan ketentuan “pelanggaran cukai tidak sesuai peruntukan” berdasarkan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007. Tindakan hukum terhadap perusahaan yang memproduksi rokok ilegal ini akan dilakukan langsung oleh pihak Bea Cukai.
Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Wonosobo, Sarwono, menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP Kebumen atas peran aktifnya dalam menyukseskan kegiatan “Gempur Rokok Ilegal” di wilayah perbatasan.
“Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut untuk menjaga ketertiban di wilayah perbatasan,” ucapnya dikutip Sabtu (5/10/2024).
Jika gerakan atau kegiatan tersebut terus berlanjut, maka akan berdampak pada bersihnya pasar dari rokok ilegal. Ketika pasar bersih dari rokok ilegal maka negara pun akan mendapatkan pajak yang pada akhirnya juga diperuntukkan bagi masyarakat.
Jika rokok ilegal dibabat habis, maka juga akan membuat masyarakat terhindar dari rokok yang tak membayar pajak. Masyarakat secara tidak langsung akan kena dampak efek pengembalian pajak berupa pembangunan jika membeli barang yang legal.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Kebumen, Suparmi menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran cukai di wilayah perbatasan.
Dia menegaskan, Satpol PP Kebumen secara rutin dan gencar memberantas peredaran rokok ilegal dengan harapan agar masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai, serta penjual hanya menjual rokok yang bercukai resmi.
“Jika ditemukan penjual menjual rokok ilegal atau tanpa cukai, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Cukai dan denda tiga kali lipat dari harga cukai itu sendiri,” tegasnya.
Operasi ini menunjukkan keseriusan Satpol PP Kebumen dalam memberantas cukai ilegal di wilayah Kabupaten Kebumen, dengan tujuan melindungi konsumen dan menjaga pendapatan negara dari pajak yang hilang akibat peredaran rokok ilegal.