SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga merespons maraknya informasi yang beredar mengenai perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pilkada Purbalingga 2024. Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito menyampaikan pihaknya siap mengambil sikap tegas.
Namun demikian pihaknya mengharapkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan agar pelanggaran seperti perusakan APK bisa diminimalisir.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi APK di lingkungan masing-masing. Jika ada tindakan perusakan atau pelanggaran lainnya, segera laporkan ke Bawaslu. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas proses kampanye ini,” ujar Wawan, dalam keterangan pers yang diterima serayunews.com, Sabtu (5/10/2024) malam.
Pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di berbagai wilayah menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Pengawasan dari masyarakat ini penting guna menjaga kondusivitas kampanye dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
Alat Peraga Kampanye, seperti spanduk, baliho, dan poster, merupakan sarana penting bagi pasangan calon untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan visi dan misi kepada pemilih. Karena itu, perlindungan terhadap APK menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan kampanye yang adil dan transparan.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa perusakan APK bukan hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga mencoreng proses demokrasi yang sedang berlangsung. “Tindakan merusak APK melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Kesadaran bersama dari semua pihak, termasuk masyarakat, diperlukan untuk memastikan kampanye berjalan tertib dan damai,” jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menyediakan beberapa saluran laporan, baik secara langsung ke kantor Bawaslu maupun melalui jalur komunikasi yang telah ditetapkan. “Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran APK melalui hotline Bawaslu atau datang langsung ke kantor kami. Setiap laporan yang masuk akan kami proses secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Wawan.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga berharap masyarakat dapat mengambil peran sebagai pengawas partisipatif dengan menjaga agar tahapan kampanye ini berlangsung sesuai ketentuan dan bebas dari tindakan-tindakan yang dapat merusak demokrasi. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang peduli dan turut serta dalam pengawasan. Hal ini akan membantu memastikan Pilkada berjalan dengan aman dan bermartabat,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga terus melakukan sosialisasi terkait aturan dan tata cara kampanye yang benar, serta pentingnya menjaga kondusivitas selama masa kampanye. Dengan sinergi antara Bawaslu, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, diharapkan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lancar, damai, dan adil.
Bawaslu Purbalingga menegaskan, pengawasan terhadap kampanye adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan tidak hanya pasif, tetapi turut berpartisipasi dalam memantau jalannya kampanye di daerah masing-masing. Dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk perusakan APK, masyarakat telah ikut serta menjaga integritas dan kualitas pemilu di Purbalingga.
Dengan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, Bawaslu optimis proses demokrasi yang sedang berjalan dapat terjaga dari berbagai tindakan pelanggaran, sehingga pemilu bisa berlangsung sesuai prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan keterbukaan.
Kontak Pengaduan Bawaslu Purbalingga:
– Hotline Bawaslu: 0823-2212-5668
– Alamat Kantor: Jl. Mayjen DI Panjaitan No.41 Purbalingga
– Email: set.purbalingga@bawaslu.go.id
Melalui imbauan ini, Bawaslu Purbalingga berharap masyarakat semakin aktif dalam menjaga jalannya kampanye, serta menciptakan suasana yang kondusif untuk pemilu yang adil, aman, dan demokratis.