Cilacap, serayunews.com
“Uji kompetensi dan sertifikasi amil zakat ini sebagai wujud komitmen dari NU Care Lazisnu Cilacap untuk menghadirkan dan meningkatkan profesionalitas kinerja dan pelayanan publik dalam mengelola dana zakat sesuai standar dan regulasi yang berlaku,” kata Direktur Eksekutif NU Care Lazisnu Cilacap, Ahmad Fauzi, pada Jumat (28/10/2022).
Sertifikasi amil zakat tersebut, katanya, akan menjadi agenda secara berkelanjutan. Mengingat jaringan NU Care-Lazisnu Cilacap sudah tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Cilacap.
Fauzi menjelaskan, peserta uji kompetensi dan sertifikasi amil zakat itu adalah sembilan orang dari manajemen eksekutif NU Care Lazisnu Cilacap. Selain itu satu orang dari perwakilan NU Care Lazisnu Kabupaten Temanggung. Sejumlah 10 amil tersebut dinyatakan kompeten dalam uji sertifikasi SKKNI kualifikasi 3 bidang pengelolaan zalat oleh LSP Beksya.
Perwakilan dari LSP Beksya Nur Hasan menyampaikan, posisi dan pentingnya sertifikasi bagi tenaga kerja dalam hal ini amil yang telah berpengalaman.
“Saya selaku perwakilan dari LSP Beksya, ingin menyampaikan terkait dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. UU itu mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman dengan pentingnya sertifikasi,” ujar Hasan.
PP 10 Tahun 2018, lanjutnya, menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi adalah piagam atau kartu yang berisi bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu.
“Pemberi sertifikat adalah lembaga yang berwenang di bidang terkait, seperti organisasi profesi,”ujarnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa uji kompetensi ini adalah amanat dari UU nomor 13 dan juga PP 10 BNSP. Sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terbaru Nomor 30 Tahun 2021 tentang bidang pengelolaan zakat.
“Dalam hal ini pelaksananya adalah LSP Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP,” terangya.
Sementara itu, Ketua NU Care LAZISNU Cilacap H Wasbah Samudra Fawaid menyampaikan, tujuan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi amil zakat itu untuk meningkatkan profesionalitas amil dalam mengelola dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui NU Care Lazisnu Cilacap.
“Juga menginventarisir persoalan tentang zakat, infak dan sedekah sekaligus mencari solusi bersama. Selain itu di dalam kegiatan ini juga sekaligus mempelajari tentang kompetensi kualifikasi tiga bidang pengelolaan zakat,” jelas Wasbah.