SERAYUNEWS-Dua orang warga Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga masing-masing berinisial AP (22) dan NN (29) berhasil diringkus polisi. Pasalnya keduanya melakukan pencurian di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Tlahab Kidul.
Kapolsek Karangreja Iptu Arisno mengatakan, imbas dari pencurian itu diketahui oleh penjaga sekolah pada hari Jumat (17/5/2024) sekitar jam 10.00 WIB. “Saat penjaga sekolah sedang membersihkan ruang guru, mendapati speaker aktif dan laptop sudah tidak ada di tempatnya. Karena diduga telah terjadi pencurian kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Karangreja oleh kepala sekolah,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangreja Aiptu Badri di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/5/2024).
Dia menyampaikan bahwa dari laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Karangreja melakukan pemeriksaan di TKP dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan berikut barang buktinya. “Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit laptop pada Senin (20/5/2024) di wilayah Desa Tlahab Kidul. Keduanya mengakui semua perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Modus yang dilakukan tersangka menurut Kapolsek yaitu kedua pelaku dari rumah menuju sasaran di SD Negeri 3 Tlahab Kidul. Kemudian masuk dengan melompat tembok dan memanjat jendela yang tidak dikunci. Setelah masuk kemudian mengambil speaker aktif dan laptop. “Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian kedua tersangka sebesar Rp6.250.000,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka barang hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Speaker aktif terjual seharga Rp200 ribu sedangkan laptop belum laku terjual. Menurut tersangka, uang hasil penjualan speaker aktif curian digunakan untuk membeli obat terlarang jenis Hexymer di salah satu warung wilayah Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga. Sisanya digunakan untuk keperluan minum kopi dan bayar memancing ikan di kolam pemancingan. “Kepada tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun,” imbuhnya.