Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, keputusan penutupan objek wisata tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan kemasyarakatan dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Kalau total objek wisata yang ada di Banyumas jumlahnya sampai ratusan, tetapi yang sudah memiliki manajemen pengelolaan baru 71 lokasi,” katanya, Minggu (10/1/2021).
Penutupan objek wisata selama 14 hari ke depan tersebut, merupakan salah satu konsekuensi dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Banyumas Raya. Dinporabudpar sendiri sudah melayangkan surat kepada pengelola pariwisata di Banyumas perihal penutupan tersebut.
“Surat sudah kita sampaikan kemarin, antara lain kepada pemilik dan pengelola objek wisata dan desa wisata, pemilik dan pengelola tempat hiburan, jasa makanan serta Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI). Intinya sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19, harus dilakukan pembatasan kegiatan kemasyarakat dan untuk tempat wisata, semuanya diminta untuk tutup,” jelasnya.
Asis menegaskan, semua pengelola objek wisata wajib untuk mematuhi aturan tersebut. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari sanksi adminstratif berupa teguran lisan dan tertulis. Jika masih tetap melanggar, tahap selanjutnya bisa dilakukan penghentian aktivitas di lokasi secara paksa dan tahap akhirnya adalah pencabutan izin usaha.
“Tetapi saya yakin, para pelaku atau pengelola objek wisata di Banyumas tertib dan patuh aturan,” pungkasnya. (Hermiana)