
SERAYUNEWS-Setelah jatuh banyak korban akibat dugaan investasi bermasalah yang menyeret oknum pegawai nonaktif PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto akhirnya angkat bicara.
OJK mengaku sudah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mendalami kasus yang telah merugikan banyak orang tersebut.
Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan baru akan menindaklanjuti hasilnya sesuai kewenangan.
“Menanggapi informasi yang berkembang terkait penawaran investasi oleh pegawai (non aktif) PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, melalui rilis tertulis dari OJK, Selasa (02/60/2026).
OJK memang baru merespon terkait ramainya pemberitaan ini, namun pihaknya komitmen akan terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi demi perlindungan konsumen yang sudah telanjur dirugikan.
“OJK akan terus mencermati dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangannya, guna memastikan penyelesaian yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengutamakan aspek pelindungan konsumen,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Advokat Djoko Susanto SH, menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan individual semata. Melainkan telah menjadi persoalan yang berdampak luas terhadap para pensiunan di wilayah Banyumas Raya.
Atas kondisi tersebut, Djoko meminta perhatian dan perlindungan dari berbagai lembaga negara. Ia secara khusus meminta Kapolri, DPR RI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan para korban.
“Kami meminta perlindungan kepada Kapolri, Komisi VI DPR RI, dan OJK. Sampai hari ini kami menilai belum ada tindakan nyata yang dirasakan para korban. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya para pensiunan yang menjadi korban,” ujarnya.
Djoko juga menegaskan bahwa para korban menyerahkan dana dan melakukan transaksi di lingkungan kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto ketika oknum yang disebut dalam laporan masih berstatus sebagai karyawan.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan begitu saja sebagai tanggung jawab individu semata.
“Kalau ada persoalan internal, itu urusan perusahaan. Namun fakta yang disampaikan para korban, penyerahan dana dilakukan di kantor dan berhubungan dengan pihak yang saat itu masih berstatus karyawan. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara baik dan bertanggung jawab,” katanya.
Djoko menegaskan pihaknya akan terus menghimpun data korban dan mendorong aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik yang merugikan para pensiunan tersebut.
“Kami berharap negara hadir. Jangan sampai para pensiunan yang telah berjasa kepada bangsa ini harus menanggung beban yang begitu berat tanpa mendapatkan perlindungan yang layak,” kata dia.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sampai Selasa (02/06/2026), total kerugian yang dialami para nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto sudah sekitar Rp 8 miliar. Tercatat ada 42 nasabah yang menjadi korban kasus dugaan penipuan, oleh mantan karyawan bank tersebut.
Nominal kerugian yang dialami masing-masing nasabah bervariasi. Mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta. Sebagai upaya penyelesaiannya mereka memberikan kuasa di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Banyaknya jumlah korban dan nilai kerugian yang fantastis mengindikasikan bahwa perkara ini tidak bersifat individual. Melainkan memiliki pola dalam menjangkau banyak nasabah.
“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” kata Djoko.