SERAYUNEWS– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami dugaan teror pinjaman online. Dugaan terori itu kabarnya memicu seorang warga tewas bunuh diri dan viral di media sosial. OJK juga masih mendalami informasi dari pihak PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.
“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ada pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen,” tulis Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyaswari Dewi di instagram @ojkindonesia, Jumat (22/9/2023).
Pihak OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen. OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.
Selain itu, masyarakat hendaknya memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya. Jika konsumen merasa rugi dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157. Tentunya, pengaduan dengan data dan informasi lengkap untuk segera ada tindak lanjut.
OJK juga tengah mendalami informasi dari AdaKami tersebut. Termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat. Poin lainnya, OJK juga mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.
Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari. Hal itu untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.
OJK juga menyebutkan, pihaknya mewajibkan seluruh fintech lending menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen. Kemudian, melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif. Caranya, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif. Kemudian, segera melaporkan hasilnya kepada OJK.