SERAYUNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dengan menindak tegas praktik keuangan ilegal.
Berdasarkan keterangan tertulisnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan bahwa sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal.
Di antaranya, sebanyak 15.477 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan 1.133 laporan mengenai investasi ilegal.
Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal.
Selain itu, terdapat 519 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. OJK juga menerima laporan mengenai 117 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
OJK juga mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak penagih utang (debt collector) pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
OJK bekerja sama dengan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC menerima 42.257 laporan terkait kejahatan keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.390 rekening terkait penipuan telah teridentifikasi, dan 19.980 rekening di antaranya berhasil diblokir, setara dengan 28% dari total laporan.
Langkah ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan siber di sektor keuangan serta melindungi masyarakat dari ancaman penipuan.
Total kerugian yang dialami korban akibat kejahatan keuangan ilegal ini mencapai Rp700,2 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp106,8 miliar telah berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
OJK menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik keuangan ilegal dengan meningkatkan pengawasan dan mempercepat proses pemblokiran rekening yang terindikasi melakukan penipuan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan ekosistem keuangan digital di Indonesia semakin aman dan terpercaya, serta dapat meminimalkan dampak negatif dari maraknya praktik keuangan ilegal.***