
SERAYUNEWS – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian. OJK meminta Kepolisian segera melakukan penindakan terhadap kasus dugaan penipuan berkedok investasi, yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menyampaikan OJK juga meminta Direksi Bank Mantap untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Terutama, mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban penipuan investasi tersebut. Termasuk nilai kerugiannya serta meminta Bank Mantap membantu mendampingi korban.
“OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto,” katanya seperti rilis tertulis yang diterima Serayunews.com, Kamis 4 Juni 2026.
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto belakangan muncul setelah sejumlah pihak melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini, mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa OJK meminta masyarakat yang menjadi korban segera melakukan pelaporan ke Kantor OJK Purwokerto ataupun melalui Kontak Konsumen OJK (021) 157, WhatsApp 081157157157 dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK https://kontak157.ojk.go.id
Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi di masyarakat, OJK secara proaktif mengimbau masyarakat untuk semakin berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang ditawarkan.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.
Legal dalam arti, pastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang.
Sedangkan Logis adalah evaluasi tingkat imbal hasil (keuntungan) yang ditawarkan. Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko
“Masyarakat juga bisa berkonsultasi dan meminta penjelasan perihal produkproduk investasi melalui saluran komunikasi OJK melalui Kontak 157 atau WA 081157157157 atau ke Kantor OJK terdekat,” katanya.