Purbalingga, serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Revanda Sitepu SH MH melalui Kasi Intel Indra Gunawan mengatakan, bahwa pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) sudah dilakukan Oktober lalu. Saat ini, sudah menjalani tiga kali sidang.
“Pelimpahan sekitar pertengah Oktober lalu, sekarang sudah tiga kali sidang, dengan agenda pernyataan saksi-saksi,” kata Indra Gunawan, Kamis (11/11/2021) sore.
Dalam kasus tersebut, selain AW, satu terdakwa lainnya yakni wiraswasta berinisial SP. Berbeda dengan AW, SP diganjal pasal 114 junto 112 atau 127 ayat 1 (a) Undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Sidang lagi pekan depan, hari Rabu,” kata Indra, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini.
Terpisah, Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan SIK MH, mengatakan pihaknya mengatakan tetap hukum yang berlaku. Saat ini terdakwa yang merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga, itu sudah menjalani persidangan.
“Saat ini sudah mulai disidangkan, kita tinggu saja hasil inkracht pengadilan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Oknum anggota Polisi Polres Purbalingga diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN). Peristiwa itu terjadi saat BNNP Jateng bersama BNNK Purbalingga menggelar razia, Kamis (29/07/2021) malam. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh BNNK Purbalingga.
Kabid Brantas BNN Provinsi Jawa tengah Kombes Arief Dimjati membenarkan hal tersebut. Disampaikan, bahwa seorang oknum polisi berhasil diamankan dalam sebuah operasi gabungan antara BNN Provinsi Jateng dan BNN Kabupaten Purbalingga.
“Iya betul, tapi itu yang menangani BNNK Purbalingga. Kerjasama antara BNNP dan BNNK Purbalingga,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/07/2021) malam.
Informasi yang berhasil dihimpun, oknum anggota Polisi itu berinisial AW. Dia merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga. Oknum polisi itu tak sendiri, bersama seorang pelaku lainnya, dibekuk petugas BNN saat berada di sekitaran Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.