Purbalingga, serayunews.com
Oknum guru berinisial M di Purbalingga, melakukan aksi bejatnya bermodus bujuk rayu dengan memberikan uang jajan. Korbannya terperdaya dan mau menuruti kemauan oknum guru cabul tersebut, sampai akhirnya hamil.
Setelah selesai penyidikan oleh polisi, dalam waktu dekat berkas-berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
“Sudah selesai penyidikan, tinggal pelimpahan ke Kejaksaan. Rencananya siang ini (Rabu, red) akan pelimpahan, ini tinggal menyesuaikan waktu dari JPU,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Rabu (30/11/2022).
Setelah proses P21, penanganan selanjutnya ada di Kejaksaan. Kemudian dari Jaksa memasukkan ke pengadilan, dan siap disidangkan.
“Setelah P21 proses semua kewenangannya ada di Kejaksaan, tinggal disidangkan,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, guru cabul yang berinisial M itu, sebelumnya sempat kabur. Dia tidak berangkat mengajar, dan dia pun tidak pulang ke rumahnya. Anggota Satreskrim, terus melakukan pemburuan hingga akhirnya diketahui keberadaannya.